Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku Penikaman Muazin di Masjid London Dijatuhi Hukuman Penjara

sri astuti - Selasa, 15 Desember 2020 - 16:14 WIB

Selasa, 15 Desember 2020 - 16:14 WIB

8 Views

illustration

London, MINA – Seorang pria yang menikam dan melukai muazin di sebuah masjid London Februari pada Senin (14/12) telah dijatuhi hukuman penjara selama lebih dari 11 tahun.

“Daniel Horton, 30, tanpa alamat tetap, dijatuhi hukuman pada hari ini, Senin, 14 Desember, dengan 11 tahun tiga bulan penjara,” kata pernyataan dari Kepolisian Metropolitan, Anadolu Agency melaporkan.

Horton telah menikam muazin Raafat Maglad di leher saat shalat di Masjid Pusat London, dekat Regents Park dan dia “mengaku bersalah atas cedera tubuh yang menyedihkan dengan niat dan memiliki artikel tajam di tempat umum.”

Perdana Menteri Inggris Boris Johnson menggambarkan peristiwa tersebut “mengerikan”.

Baca Juga: ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Gallant

“Sungguh menyedihkan hal ini terjadi, khususnya di tempat ibadah. Pikiranku bersama korban dan semua yang terpengaruh,” tulisnya di Twitter.

“Ini adalah serangan tak beralasan yang mengejutkan dan brutal di tempat ibadah di mana korban seharusnya aman,” kata Detektif Polisi Daniel Jones, petugas investigasi dari Central West CID.

“Hukuman hari ini menyoroti betapa tidak berperasaannya serangan terhadap korban yang tidak menaruh curiga,” katanya.

Dia berkata: “Horton memiliki keberanian untuk tersenyum ketika dia diperlihatkan gambar luka-luka korbannya, tidak menunjukkan penyesalan atas tindakan keji itu.

Baca Juga: Turkiye Tolak Wilayah Udaranya Dilalui Pesawat Presiden Israel

Oleh karena itu, saya senang bahwa Horton telah dipenjara untuk waktu yang cukup lama atas tindakannya.

“Saya ingin berterima kasih kepada para jamaah yang dengan heroik menahan Horton pada hari itu, yang mungkin mencegahnya dari menyebabkan kerugian lebih lanjut. Saya juga ingin berterima kasih kepada korban atas keberanian dan kerjasamanya selama penyelidikan,” ujar Jones. (T/R7/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Setelah 40 Tahun Dipenjara Prancis, Revolusioner Lebanon Akan Bebas

Rekomendasi untuk Anda

Internasional
Internasional
Internasional
Internasional
Internasional