Palembang, MINA – Para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di berbagai daerah memasang banner/spanduk untuk menginformasikan bahwa produk mereka telah memperoleh sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag.
Banner tersebut dipasang di toko, kios atau rumah makan di mana mereka menjalankan usahanya.
“Kami sengaja memasang banner ini untuk menginformasikan kepada konsumen bahwa produk kami telah bersertifikat halal dari BPJPH Kemenag,” ujar Alfarisi di Palembang, Senin (20/9).
Alfarisi mengatakan, sangat bersyukur usahanya memperoleh fasilitasi sertifikasi halal gratis dari BPJPH pada tahun 2020 lalu. Sehingga, kini produk baksonya telah bersertifikat halal.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Di Yogyakarta, hal yang sama juga dilakukan oleh pelaku UMK bernama Amalia. Amalia yang kesehariannya memproduksi dan menjual minuman kemasan itu juga memasang standing banner di depan tokonya.
Banner itu juga bertuliskan nama produknya disertai keterangan bahwa produknya telah bersertifikat halal dari BPJPH.
“Alhamdulillah, di akhir tahun 2020 lalu kami mendapatkan fasilitasi sertifikasi halal dari BPJPH. Dan sertifikatnya sudah kami terima beberapa bulan yang lalu,” kata Amalia.
Sementara di Kabupaten Kampar provinsi Riau, Zuliana, pengusaha masakan khas Kampar yang juga memasang banner serupa, mengungkapkan awalnya ia tak menyangka akan mendapatkan fasilitasi sertifikasi halal gratis tersebut.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
“Sudah lama (saya) ingin sekali mempunyai sertifikat halal. Sekarang kami merasa bangga telah mendapatkan sertifikat halal secara gratis,” ujar Zuliana yang telah menjalankan usahanya selama lebih dari 10 tahun itu.
Merespon hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPJPH Mastuki membenarkan pihaknya telah melaksanakan fasilitasi sertifikasi halal pada tahun 2020 lalu.
Program tersebut telah diberikan kepada pelaku UMK di 20 provinsi dengan pembiayaan bersumber dari anggaran Kemenag tahun 2020.
Saat ini, lanjut Mastuki, program fasilitasi sertifikasi halal gratis serupa yang disebut program SEHATI juga telah bergulir.
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
Program yang diluncurkan oleh Menteri Agama tersebut juga diberikan kepada para pelaku UMK.
“Untuk itu, bagi pelaku UMK dengan produk yang terkategori wajib bersertifikat halal sesuai regulasi Jaminan Produk Halal, dapat mendaftarkan diri sebagai peserta program SEHATI. Informasi lengkapnya dapat dibaca di laman sehati.halal.go.id,” jelasnya. (R/Hju/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal