Manado, 18 Jumadil Awwal 1438/16 Februari 2017 (MINA) – Para pelaku usaha harus memperhatikan produk makanan dan minuman, baik olahan maupun dikonsumsi langsung terhadap aspek kehalalannya.
Hal ini ditegaskan Kakanwil Kemenag Sulawesi Utara (Sulut), Suleman dalam arahannya saat membuka Workshop Gerakan Masyarakat Sadar Halal (halal/">Gemar Halal) di Manado, Kamis (16/2).
“Kementerian Agama sebagai pengawas dan pelaku usaha sebagai pengusaha agar memperhatikan betul aspek makanan dan minuman yang beredar dipasar, utamanya kehalalannya untuk melindungi konsumen yang beragama Islam,” ujar Suleman dalam keterangan pers Kemenag yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Ia mengatakan, tugas Kementerian Agama adalah pada aspek pengawasan terhadap produk yang mengandung unsur yang dilarang untuk dikonsumsi dan digunakan masyarakat Muslim. “Sertifikat Halal yang mengeluarkan adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pengawasannya dilakukan Kementerian Agama.”
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
“Produk halal itu adalah bahan makanan, minuman, obat, kosmetika dan lainnya yang tidak mengandung unsur barang haram yang dilarang untuk dikonsumsi, digunakan atau dipakai umat Islam,” jelas Suleman.
“Kami dan tokoh-tokoh Muslim Sulawesi Utara mempuyai impian di Kota Manado ini hadir tempat-tempat usaha makanan dan minuman yang lebih Islam,” tuturnya.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Kanwil Kemenag Sulut dan melibatkan pelaku usaha serta unsur Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Kegiatan dihadiri 55 peserta utusan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara dan akan berlangsung selama dua hari di Hotel Quality Manado. (T/R05/R01)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)