Yerusalem, MINA – Pelapor Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (HAM PBB) di Palestina, Michael Link, mengatakan bahwa persetujuan Israel untuk pembangunan sekitar 5.000 rumah permukiman baru di wilayah Pendudukan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional.
Link menyerukan kepada masyarakat internasional untuk menanggapi pelanggaran berat ini dengan lebih dari sekadar kritik, dan meminta pertanggungjawaban pemerintah pendudukan atas pelanggarannya. Quds Press melaporkan, Jumat (30/10).
“Karena permukiman Israel terus melahap tanah yang seharusnya ditujukan untuk negara Palestina merdeka, komunitas internasional memantau dan terkadang menentang tetapi tidak mengambil tindakan,” kata Link, dan menekankan bahwa waktunya telah tiba untuk pertanggungjawaban.
Dia menekankan, aneksasi atas tanah yang diduduki merupakan pelanggaran yang jelas terhadap Piagam PBB dan Statuta Roma 1998 tentang Pengadilan Kriminal Internasional.
Baca Juga: Israel Akui 66 Tentaranya Cedera dalam 24 Jam
“Percepatan pertumbuhan permukiman memperburuk situasi hak asasi manusia yang sudah sulit,” katanya.
Ia menunjukkan bahwa pemerintah Israel telah menyetujui lebih dari 12.150 pemukiman tahun ini. (T/RS2/RI-1)
Mi’raj News Ageny (MINA)
Baca Juga: Menteri Keuangan Israel Serukan Pendudukan Penuh di Gaza Utara