New Delhi, MINA – Pelapor Khusus yang ditunjuk oleh PBB telah mengajukan permohonan dalam sidang Mahkamah Agung untuk mencegah deportasi warga Muslim Rohingya dari India, berdasarkan hukum internasional.
Mahkamah Agung saat ini sedang mendengar petisi yang diajukan pada 2017 terhadap rencana Pemerintah India untuk mendeportasi semua Muslim Rohingya, yang diperkirakan berjumlah sekitar 40.000, kembali ke Myanmar. Media The Wire melaporkan, Senin (13/1).
Pada tanggal 10 Januari, Pelapor Khusus tentang bentuk-bentuk rasisme, diskriminasi ras, xenofobia dan intoleransi terkait saat ini E.Tendayi Achiume mengajukan permohonan pada Mahkamah Agung India untuk melakukan intervensi dalam kasus yang sedang berlangsung, yang didengar oleh tiga hakim yang diketuai oleh Ketua Mahkamah Agung S.A. Bobde.
Pelapor Khusus adalah ahli independen yang ditunjuk oleh UNHRC dengan mandat tematik khusus.
Baca Juga: Presiden Korea Selatan Selamat dari Pemakzulan
Achiume, yang juga seorang profesor di Fakultas Hukum Universitas California, Los Angeles (UCLA), mengatakan bahwa tujuan dari intervensinya adalah “untuk membantu Pengadilan dengan menawarkan keahlian dan pengalamannya mengenai masalah kewajiban Negara di bawah hukum internasional.”
Diskriminasi Rasial
Dia membuat pengajuan di hadapan pengadilan tentang hukum internasional India dan kewajiban perjanjian sehubungan dengan deportasi pengungsi Rohingya dari India, dalam konteks Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (ICERD).
Dalam pengajuan tertulisnya, Achiume mengatakan bahwa ada “bukti luas bahwa Pemerintah Myanmar telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan”.
Baca Juga: Jumat Pagi Sinagog Yahudi di Meulbourne Terbakar
Angka terbaru PBB memperkirakan jumlah pengungsi Rohingya lebih dari satu juta. Mayoritas pengungsi ini, lebih dari 900.000, saat ini berada di Bangladesh, sementara India, sesuai perkiraan pemerintah, menampung sekitar 40.000.
Achiume berkata, “Sejumlah besar Rohingya telah berusaha untuk melarikan diri dari kepastian kematian, pemerkosaan, penyiksaan, perlakuan kejam dan tidak manusiawi, dan bentuk-bentuk kekerasan lainnya.”
Pakar PBB berpendapat bahwa sampai Myanmar menghentikan kekejaman terhadap Rohingya dan memastikan keselamatan dan martabat mereka, “kembalinya Rohingya ke Myanmar akan melanggar prinsip-prinsip non-refoulement”.
Non-refoulement adalah konsep dalam hukum internasional yang mencegah suatu negara mengembalikan seseorang ke tempat di mana mereka bisa berisiko mengalami penganiayaan.
Baca Juga: Taliban Larang Pendidikan Medis Bagi Perempuan, Dunia Mengecam
“Mengingat hal-hal di atas, keputusan Kementerian Dalam Negeri untuk mendeteksi dan mendeportasi Rohingya yang berada di India, menimbulkan masalah kritis sehubungan dengan kompatibilitasnya dengan instrumen dan prinsip-prinsip hukum hak asasi manusia internasional, serta sejauh mana ia melanggar hak asasi manusia yang berkaitan dengan kesetaraan ras dan kebebasan dari diskriminasi ras,” tegas Achiume dalam pengajuannya.
Dia mencantumkan klausul perjanjian internasional yang akan dilanggar oleh India jika mendeportasi Rohingya secara massal. (T/RS2/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: PBB akan Luncurkan Proyek Alternatif Pengganti Opium untuk Petani Afghanistan