Pelapor Khusus PBB Minta Mahkamah Agung India Cegah Deportasi Rohingya

New Delhi, MINA – Pelapor Khusus yang ditunjuk oleh telah mengajukan permohonan dalam sidang Mahkamah Agung untuk mencegah warga dari , berdasarkan hukum internasional.

Mahkamah Agung saat ini sedang mendengar petisi yang diajukan pada 2017 terhadap rencana Pemerintah India untuk mendeportasi semua Muslim Rohingya, yang diperkirakan berjumlah sekitar 40.000, kembali ke Myanmar. Media The Wire melaporkan, Senin (13/1).

Pada tanggal 10 Januari, Pelapor Khusus tentang bentuk-bentuk rasisme, diskriminasi ras, xenofobia dan intoleransi terkait saat ini  E.Tendayi Achiume mengajukan permohonan pada Mahkamah Agung India untuk melakukan intervensi dalam kasus yang sedang berlangsung, yang didengar oleh tiga hakim yang diketuai oleh Ketua Mahkamah Agung S.A. Bobde.

Pelapor Khusus adalah ahli independen yang ditunjuk oleh UNHRC dengan mandat tematik khusus.

Achiume, yang juga seorang profesor di Fakultas Hukum Universitas California, Los Angeles (UCLA), mengatakan bahwa tujuan dari intervensinya adalah “untuk membantu Pengadilan dengan menawarkan keahlian dan pengalamannya mengenai masalah kewajiban Negara di bawah hukum internasional.”

Diskriminasi Rasial

Dia membuat pengajuan di hadapan pengadilan tentang hukum internasional India dan kewajiban perjanjian sehubungan dengan deportasi pengungsi Rohingya dari India, dalam konteks Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (ICERD).

Dalam pengajuan tertulisnya, Achiume mengatakan bahwa ada “bukti luas bahwa Pemerintah Myanmar telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan”.

Angka terbaru PBB memperkirakan jumlah pengungsi Rohingya lebih dari satu juta. Mayoritas pengungsi ini, lebih dari 900.000, saat ini berada di Bangladesh, sementara India, sesuai perkiraan pemerintah, menampung sekitar 40.000.

Achiume berkata, “Sejumlah besar Rohingya telah berusaha untuk melarikan diri dari kepastian kematian, pemerkosaan, penyiksaan, perlakuan kejam dan tidak manusiawi, dan bentuk-bentuk kekerasan lainnya.”

Pakar PBB berpendapat bahwa sampai Myanmar menghentikan kekejaman terhadap Rohingya dan memastikan keselamatan dan martabat mereka, “kembalinya Rohingya ke Myanmar akan melanggar prinsip-prinsip non-refoulement”.

Non-refoulement adalah konsep dalam hukum internasional yang mencegah suatu negara mengembalikan seseorang ke tempat di mana mereka bisa berisiko mengalami penganiayaan.

“Mengingat hal-hal di atas, keputusan Kementerian Dalam Negeri untuk mendeteksi dan mendeportasi Rohingya yang berada di India, menimbulkan masalah kritis sehubungan dengan kompatibilitasnya dengan instrumen dan prinsip-prinsip hukum hak asasi manusia internasional, serta sejauh mana ia melanggar hak asasi manusia yang berkaitan dengan kesetaraan ras dan kebebasan dari diskriminasi ras,” tegas Achiume dalam pengajuannya.

Dia mencantumkan klausul perjanjian internasional yang akan dilanggar oleh India jika mendeportasi Rohingya secara massal. (T/RS2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Ali Farkhan Tsani

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.