Jenewa, MINA – Pelapor khusus HAM PBB di wilayah Palestina terjajah Michael Lynk mengatakan, permukiman Israel di Tepi Barat masuk kategori kejahatan perang.
Pelapor menuntut sejumlah negara untuk menekankan kepada Israel bahwa tindakannya menyalahi hukum, dan tidak bisa diteruskan tanpa ada sanksi.
Lynk menyampaikan pidatonya di hadapan sidang HAM PBB di Jenewa, seperti laporkan PIP, Sabtu (10/7).
Dia mengatakan, kesimpulan yang dicapai bahwa permukiman Israel di Tepi Barat masuk kategori kejahatan perang.
Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza
“Saya tegaskan kepada Anda semua, inilah komitmen yang harus dilakukan masyarakat internasional supaya menjelaskan kepada pihak Israel, bahwa pendudukan yang dilakukannya ilegal, dan melanggar hukum internsional dan opini publik, sehingga tak bisa dilanjutkan tanpa adanya sanksi,” kata Lynk.
Pada Jumat lalu, Sekjen PBB Antonio Gueteres menyampaikan kebimbangannya terkait penggusuran yang dilancarkan otoritas Israel terhadap harta benda Palestina di Lembah Yordan utara.
Gueteres menyampaikan, tindakan seperti itu melanggar hukum internasional, dan menghambat berdirinya negara Palestina yang tersambung secara geografi untuk keberlanjutan sebuah negara.
Seperti disampaikan Jubir Sekjen PBB, Gueteres menyerukan otoritas Israel untuk menghentikan penggusuran dan penyitaan harta benda Palestina di Tepi Barat terjajah.
Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon
Menurut perkiraan Israel dan Palestina terdapat sekitar 650 ribu imigran yahudi di Tepi Barat, termasuk di Al-Quds terjajah, terbagi pada 164 permukiman besar dan 116 permukiman kecil.(T/R1/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka