Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelapor PBB Sebut Kejahatan Israel di Tepi Barat Ilegal dan Memalukan   

Arina Islami Editor : Widi Kusnadi - 19 detik yang lalu

19 detik yang lalu

0 Views

Pelapor PBB, Francesca Albanese

New York, MINA – Pelapor Khusus PBB untuk Hak Asasi Manusia di Wilayah Palestina yang Diduduki, Francesca Albanese, menggambarkan tindakan kejahatan Zionis Israel di Tepi Barat sebagai memalukan dan ilegal, meskipun tidak mengejutkan.

Dalam wawancaranya dengan Al Jazeera, Albanese menegaskan bahwa Zionis Israel tengah berupaya mengendalikan sisa-sisa wilayah Palestina, dan mencatat bahwa saat ini Zionis Israel tengah melaksanakan di Tepi Barat apa yang sebelumnya telah dilakukan di Jalur Gaza. Palinfo melaporkan, Ahad (9/3).

Albanese menekankan bahwa peristiwa 7 Oktober 2023 tidak dapat membenarkan semua yang dilakukan Zionis Israel, termasuk upayanya untuk melanjutkan serangan militer di Gaza.

Ia menambahkan bahwa meskipun Zionis Israel tidak menghadapi serangan apa pun di Tepi Barat, penduduknya mengalami kekerasan yang serupa dengan yang dialami oleh penduduk Jalur Gaza, di tengah ketidakmampuan masyarakat internasional dan negara-negara Arab untuk mengambil tindakan tegas.

Baca Juga: [POPULER MINA] Israel Halangi Bantuan Gaza dan Banjir Jabodetabek 

Albanese mengkritik sikap Arab terhadap kejahatan Zionis Israel, dan menggambarkannya sebagai hal yang mengejutkan. Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan keamanan untuk menolak akses air bagi penduduk Palestina atau memberlakukan pembatasan pada kebebasan beragama mereka.

Ia mengatakan, Zionis Israel melarang warga Palestina yang berusia di bawah 55 tahun untuk beribadah di Masjid Al-Aqsa selama bulan Ramadhan.

Ia mencatat bahwa banyak pelapor PBB menegaskan bahwa Zionis Israel tidak memiliki hak atas Tepi Barat, Jalur Gaza, atau Yerusalem Timur.

Albanese menyerukan Zionis Israel untuk menarik pasukannya dan membongkar permukiman ilegalnya, atau setidaknya mematuhi kewajiban hukum sebagai kekuatan pendudukan.[]

Baca Juga: UNHCR: Satu Juta Pengungsi Suriah akan Pulang pada 2025

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda