Srinagar, MINA – Pelapor PBB mengatakan, Undang-Undang Kashmir Baru yang diterapkan pemerintah pusat India sangat memperihantikan.
Penduduk setempat menghadapi representasi politik yang berkurang dan menurunnya partisipasi sejak otonomi daerah dicabut, kata pelapor PBB, Anadolu Agency melaporkan, Ahad (18/4).
“Hilangnya otonomi pada Agustus 2019 dan penerapan undang-undang baru dapat menyebabkan berkurangnya tingkat perwakilan politik dan partisipasi kelompok-kelompok lokal di Jammu dan Kashmir yang dikelola India,” pernyataan mereka.
Kekhawatiran ini dikemukakan oleh lima Pelapor Khusus PBB dalam sebuah surat kepada pemerintah India pada 10 Februari yang dipublikasikan oleh PBB pada Sabtu (17/4).
Baca Juga: Kongo dan Rwanda Sepakat Damai, Sekjen PBB Sambut Baik
Laporan menambahkan, kelompok-kelompok pribumi seperti Kashmiri, Dogri, Gojri, Pahari, Sikh, Ladakhi, dan minoritas lainnya menghadapi penurunan tingkat perwakilan dan partisipasi politik karena “penghapusan pemerintah daerah dan kekuasaannya untuk membuat undang-undang.”
Pelapor khusus adalah tim yang diterjunkan untuk masalah minoritas, promosi, dan perlindungan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai, bentuk-bentuk kontemporer rasisme, diskriminasi rasial, xenofobia, dan intoleransi terkait, serta tentang kebebasan beragama atau berkeyakinan. (T/RS2/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Trump Caci Maki Zohran Mamdani Stelah Ia Terpilih Sebagai Walikota New York