Pelapor PBB: UU Kashmir Baru Sangat Memprihatinkan

Srinagar, MINA – Pelapor PBB mengatakan, Undang-Undang Baru yang diterapkan pemerintah pusat India sangat memperihantikan.

Penduduk setempat menghadapi representasi politik yang berkurang dan menurunnya partisipasi sejak otonomi daerah dicabut, kata pelapor PBB, Anadolu Agency melaporkan, Ahad (18/4).

“Hilangnya otonomi pada Agustus 2019 dan penerapan undang-undang baru dapat menyebabkan berkurangnya tingkat perwakilan politik dan partisipasi kelompok-kelompok lokal di Jammu dan Kashmir yang dikelola India,” pernyataan mereka.

Kekhawatiran ini dikemukakan oleh lima Pelapor Khusus PBB dalam sebuah surat kepada pemerintah India pada 10 Februari yang dipublikasikan oleh PBB pada Sabtu (17/4).

Laporan menambahkan, kelompok-kelompok pribumi seperti Kashmiri, Dogri, Gojri, Pahari, Sikh, Ladakhi, dan minoritas lainnya menghadapi penurunan tingkat perwakilan dan partisipasi politik karena “penghapusan pemerintah daerah dan kekuasaannya untuk membuat undang-undang.”

Pelapor khusus adalah tim yang diterjunkan untuk masalah minoritas, promosi, dan perlindungan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai, bentuk-bentuk kontemporer rasisme, diskriminasi rasial, xenofobia, dan intoleransi terkait, serta tentang kebebasan beragama atau berkeyakinan. (T/RS2/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.