Pelatihan Pemulasaraan Jenazah COVID-19 di Bumiayu

Brebes, MINA – Badan Usaha Layanan Daerah (BLUD) UPT Puskesmas Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menggelar pelatihan , Rabu (29/4), diikuti para kepala Puskesmas di bawah naungan BLUD tersebut beserta tenaga perawat kesehatan dan lainnya.

Kepala BLUD UPT Puskesmas Bumiayu, dr Ali Budiarto mengatakan, pelatihan pemulasaraan jenazah COVID-19 dilakukan diantaranya bertujuan untuk menjawab dan menghindari adanya rasa ketakutan yang berlebih dari masyarakat terhadap pasien atau bekas COVID-19.

“Pelatihan pemulasaraan ini akan disosialisasikan sampai tingkat desa agar diketahui dan dimengerti oleh semua masyarakat,” ujarnya.

Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Brebes, Imam Budi Santoso mengatakan, adanya pelatihan pemulasaraan itu nantinya setiap ada jenazah terduga COVID-19 tidak akan menjadi masalah lagi.

“Nantinya persoalan dapat diselesaikan langsung oleh petugas kesehatan yang sudah terlatih itu,” ujarnya.

Menurutnya, perlakuan pemulasaraan tersebut diterapkan pada jenazah yang terduga COVID-19 atau jenazah yang masuk dalam daftar orang dalam pemantauan (), serta jenazah kiriman dari transmisi lokal dengan penjelasan ada keluhan yang menyerupai COVID-19.

“Jenazah yang terduga COVID-19 termasuk ODP dan juga kiriman dari transmisi lokal yang memiliki keluhan serupa dengan COVID-19,” terang Imam.

Pada pelatihan yang dipandu oleh drg Adhi Supriadi MKes itu, dterangkan jenazah COVID-19 tidak dimandikan dengan air dan pakain yang melekat juga tidak dilepas. Semua petugas yang melakukan pemulasaraan harus memakai alat pelindung diri (APD) lengkap sesuai standar.

“APD harus dipakai lengkap dan menutup seluruh badan oleh para petugas yang melakukan pemulasaraan,” ujar Adhi.

Selanjutnya jenazah dibungkus dengan plastik kemudian dibungkus dengan kain kafan dan dibungkus lagi dengan plastik dan dimasukkan kedalam kantong jenazah. Pemakaman dilakukan dengan memasukkan jenazah pada ke dalam peti dan dikuburkan bersama peti tersebut.

“Pada tiap pelapisan baik plastik dan kafan serta kantong jenazah dan peti selalu dilakukan penyemprotan cairan disinfektan,” kata Adhi.

Pemakaman kedalam liang lahat dengan menggunakan tambang sehingga petugas tidak perlu turun ke dalam liang kubur. Tambang yang digunakan juga sekalian dikubur.

Diungkapkan, tempat pemakaman jenazah COVID-19 diupayakan jauh dari pemakaman lainnya dan proses pemakaman diupayakan secepatnya atau sekitar empat jam setelah meninggal.

“Pemakaman harus dilakukan secepatnya dimaksudkan agar tidak terjadi penularan,” tandas Adhi.

Pemulasaraan jenazah COVID-19 dilakukan dengan merujuk pada Pedoman Penanganan Cepat Medis dan Kesehatan COVID-19 di Indonesia, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Maret 2020. Selain itu juga merujuk pada Surat Edara Dirjen Binmas Islam No_P-003/DJ.III/Hk.00.7/03/2020 Tentang Pelaksanaan Protokol Penangan COVID-19 dan aturan lainnya. (L/B04/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.