Jakarta, MINA – Kementerian Agama (Kemenag) meminta pelayanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) selama masa pandemi Covid-19 harus mematuhi protokol kesehatan.
Untuk itu, Pemerintah memberikan otoritas kepada Kepala KUA guna mengatur pelaksanaan pencatatan nikah di kantornya.
“Kepala KUA diberi otoritas untuk mengatur dan mengendalikan pelaksanaan akad nikah sesuai dengan kebijakan pemerintah di masa darurat pandemi wabah virus corona ini,” kata Direktur Bina Kantor Urusan Agama dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muharam Marzuki di Jakarta, Jumat (8/5).
Hal tersebut disampaikan Muharam saat menjadi narasumber pada Dialog Bina KUA dan Keluarga Sakinah yang dilaksanakan oleh Ditjen Bimas Islam secara virtual melalui aplikasi zoom.
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama
Di hadapan 100 peserta dialog virtual yang terdiri dari Kepala dan petugas KUA se-Indonesia ini, Muharam menegaskan bahwa KUA berhak menolak pelaksanaan pencatatan akad nikah bilamana catin tidak bersedia melakukan protokol kesehatan.
“Kepala KUA Kecamatan boleh menunda atau menolak mencatat pernikahan yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan penanganan wabah covid-19,” ujar Muharam.
Muharam juga menyampaikan, akad nikah merupakan salah satu jenis layanan yang harus tetap berjalan meskipun dalam suasana pagebluk. Meski demikian, lanjutnya, harus diatur sedemikian rupa agar tidak menyebarkan virus SARS-COV-2 dari manusia yang satu ke manusia lainnya.
“Jadi, meskipun kita WFH (bekerja dari rumah), tapi untuk akad nikah tidak bisa WFH, makanya kita atur pelaksanaannya,” jelas dia.
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa
Peraih gelar Ph.D dari Banares University, Uttar Pradesh, India ini mengakui, Dirjen Bimas Islam sudah mengeluarkan Surat Edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19 yang isinya antara lain pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat dalam pelaksanaan akad nikah di KUA Kecamatan.
Dalam beleidregel Dirjen Bimas Islam itu juga disebutkan bahwa masyarakat sudah boleh melakukan pendaftaran nikah melalui Simkah Web sejak 24 April 2020 hingga 29 Mei 2020. Namun selama rentang waktu tersebut tidak ada pelaksanaan akad nikah.
Menjawab pertanyaan peserta apakah ada kemungkinan pendaftaran nikah secara daring kembali dibuka setelah tanggal 29 Mei 2020, Muharam mengatakan agar semua pihak menunggu surat edaran berikutnya guna tercapai keseragaman dalam pelaksanaan tugas. (R/Ima/RS2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Syeikh Palestina: Membuat Zionis Malu Adalah Cara Efektif Mengalahkan Mereka