Pelemparan Batu oleh Pemukim Ilegal Israel

Oleh: Ramona Wadi, (seorang peneliti independen, jurnalis lepas, peresensi buku, dan blogger. Tulisannya mencakup berbagai tema dalam kaitannya dengan Palestina, Chili dan Amerika Latin. Artikelnya juga muncul di MEMO.)

Pada tahun 2015 yang lalu, Israel menyetujui undang-undang yang menetapkan hukuman penjara maksimal 20 tahun bagi individu yang tertangkap melemparkan batu. Target sebenarnya undang-undang itu adalah warga Palestina yang terus meningkatkan perlawanan terhadap Israel, termasuk dengan lemparan batu, meskipun pemukim-pemukim  Yahudi Israel juga banyak melakukan serangan dengan batu pada fihak Palestina. Cukup banyak terjadi pelemparan batu oleh pemukim ilegal Yahudi dan banyak korban jatuh di fihak Palestina. Tapi yang seperti ini tak pernah dieskpos fihak Israel.

“Toleransi terhadap teroris berakhir hari ini,” komentar Menteri Kehakiman Israel Ayelet Shaked sesudah pengesahan undang-undang itu. “Pelempar batu adalah teroris dan hanya hukuman yang pas bisa berfungsi sebagai pencegah dan hukuman yang adil.”

Korban Palestina terbaru dari pelempar batu Yahudi adalah Aisha Al-Rabi yang meninggal Jumat (12/10) lalu saat dalam perjalanan pulang dengan mobil bersama keluarganya. Pemukim melemparkan batu ke mobil keluarga itu, membunuh Aisha dan melukai suaminya, Yacoub.

Menteri Pariwisata Israel Yariv Levin menganggap enteng peristiwa itu. “Hanya insiden kecil,” katanya.

Kenyataannya, lembaha hak asasi manusia B’Tselem telah mendokumentasikan banyak contoh kekerasan yang dilakukan oleh pemukim-kolonial Yahudi, termasuk lemparan batu oleh orang-orang Yahudi ekstremis dalam banyak kesempatan. Kelompok HAM Israel sendiri telah menunjukkan bahwa tidak ada penegakan hukum terhadap pemukim Yahudi dalam kasus-kasus seperti itu.

Media Israel memprioritaskan perincian bentrokan yang menyangkut warga Palestina yang melempar batu pada militer Israel, yang biasanya berakhir dengan penghitungan orang-orang yang terluka dan pemberitahuan penangkapan sementara warga Palestina.

Ada perbedaan eksplisit dalam hukuman dan penggambaran media antara kekerasan pemukim dan perlawanan Palestina. Yang pertama dibebaskan dari hukuman, apakah kekerasan diarahkan terhadap orang Palestina atau militer Israel, yang terakhir dikriminalisasi.

Kasus Al-Rabi merupakan catatan merah bagi liputan media karena pemukim Yahudi yang menyebabkan kematiannya dengan lemparan batu, namun pembunuhannya dibiarkan oleh Levin. Komentar-komentarnya mengharuskan pengawasan ketat terhadap para pemukim Yahudi Israel tidak dapat diterima oleh politisi sayap kanan Israel, terutama ketika korban, yang terbunuh, adalah dari pihak Palestina.

Namun, jika konteksnya dipertimbangkan, jelas bahwa Israel telah menciptakan budaya impunitas untuk kejahatan melempar batu dan lainnya yang dilakukan oleh penduduknya di pemukiman.

Pemberian impunitas yang seperti  ini adalah juga bukti ketergantungan negara kolonial Israel terhadap para pemukimnya, tidak peduli mereka tinggal di pemukiman ilegal,  hanya untuk mempertahankan eksistensi Israel sebagai negara.

Sementara mengutuk pembunuhan itu, Koordinator Khusus PBB untuk Proses Perdamaian Timur Tengah, Nickolay Mladenov gagal mengatasi pelemparan batu pemukim, dengan fokus pada serangan itu sebagai menciptakan “siklus kekerasan baru yang akan semakin merusak prospek perdamaian antara Palestina dan Israel.

Namun, ini bukan “siklus kekerasan baru”; untuk menggambarkan kejahatan itu adalah dengan membebaskan kolonial Israel dan para pemukimnya yang melakukan lemparan batu sebagai sarana untuk meneror Palestina hanya karena menjadi penduduk asli Palestina.

Warga Palestina menghadapi pemukim bersenjata dan militer, menghadapi hukuman yang keras dan kadang-kadang bahkan dihukum tanpa diadili karena berani melawan kekerasan kolonial Israel.

Pembunuhan Al-Rabi adalah serangan teror tak beralasan. Ii jadi satu lagi contoh tak ada keadilan dari Menteri Kehakiman Israel. (AT/Sj/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.