Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelunasan Biaya Haji 1441H Mulai 19 Maret 2020

Rana Setiawan - Selasa, 17 Maret 2020 - 06:18 WIB

Selasa, 17 Maret 2020 - 06:18 WIB

8 Views

Jakarta, MINA – Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jamaah haji reguler, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Ibadah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) segera dibuka. Direktur Pengelolaan Dana Haji Maman Saepullah mengatakan.

“Pelunasan dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama akan dibuka dari 19 Maret sampai 17 April 2020. Sedang untuk tahap kedua dibuka dari 30 April sampai 15 Mei 2020,” terang Maman Saepullah di Jakarta, Senin (16/3).

Menurutnya, pelunasan dilakukan setiap hari kerja dengan waktu pembayaran untuk Indonesia Bagian Barat pukul 08.00 – 15.00 WIB, Indonesia Bagian Tengah pukul 09.00 – 16.00 WITA, dan Indonesia Bagian Timur pukul 10.00 – 17.00 WIT.

“Mulai tahun ini, selain datang langsung ke Bank Penerima Setoran awal (BPS), pelunasan juga bisa dilakukan secara non teller melalui internet dan mobile banking,” jelas Maman.

Baca Juga: Menag RI dan Dubes Sudan Bahas Kerja Sama Pendidikan

“Sebelum melakukan pelunasan, jamaah yang berhak melakukan pelunasan biaya haji tahun ini, agar melakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas atau rumah sakit. Sebab, keterangan istitha’ah secara kesehatan, menjadi salah satu syarat melakukan pelunasan,” sambungnya.

Maman menambahkan, Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1441H/2020M. KMA ini mengatur bahwa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000.

Jumlah tersebut terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Kuota haji reguler terbagi menjadi tiga, yaitu: 199.518 untuk jamaah haji reguler tahun berjalan, 2.040 prioritas kuota jamaah haji lanjut usia, dan 1.512 untuk kuota petugas haji daerah.

Sedangkan kuota haji khusus, terdiri atas 15.951 kuota jamaah haji khusus tahun berjalan, 1.375 kuota petugas haji khusus, dan 354 prioritas kuota jamaah haji lanjut usia.

Baca Juga: Mendikti Sampaikan Tiga Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi Indonesia

“Sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona, kami menyarankan jamaah untuk memaksimalkan pelunasan secara non teller,” tutur Maman.

“Untuk jamaah yang melakukan pelunasan di bank, agar menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Jaga jarak, hindari kontak langsung, dan bagi yang batuk dan flu agar gunakan masker,” pungkasnya.(R/R1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Kedutaan Besar Sudan Sediakan Pengajar Bahasa Arab untuk Pondok Pesantren

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Dunia Islam
Indonesia
Indonesia
MINA Health