Jakarta, MINA – Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin menyatakan, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jamaah haji khusus dimulai Selasa (21/3).
Prosesnya, berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 130 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus, serta Pengurusan Dokumen Haji Khusus Tahun 1444 H/2023 M.
“Pelunasan biaya haji khusus tahap I sudah bisa dilakukan mulai 21 sampai 27 Maret 2023,” kata Nur Arifin di Jakarta.
Kuota jamaah haji khusus tahun ini sebesar 17.680 orang. Mereka yang berhak melunasi Bipih, terdiri atas jamaah haji khusus daftar tunggu tahun berjalan, jamaah haji lunas tunda, dan jemaah haji lansia.
Baca Juga: Pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak jadi Gugat ke MK
“Daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi, dapat dilihat melalui website https://haji.kemenag.go.id/,” terangnya.
Pada masa pelunasan, lanjut Nur Arifin, pengajuan perpindahan jamaah haji antar Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tidak akan diproses. Kecuali, jamaah haji berhak melunasi Bipih Khusus yang terdaftar di PIHK yang sedang dalam proses penyelesaian masalah, sedang mendapatkan sanksi pembekuan atau pencabutan izin, sedang dalam proses hukum dan/atau pailit, dan pelimpahan jamaah haji.
“Untuk itu, jamaah haji tersebut agar melapor ke Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq. Subdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PIHK atau ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi domisili untuk dilakukan proses pindah PIHK,” jelas Nur Arifin.
Nur Arifin meminta PIHK segera menginformasikan kepada seluruh jamaah haji khusus yang masuk dalam daftar berhak konfirmasi dan berhak lunas.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal
Berikut jadwal pelunasan Bipih bagi jamaah haji khusus:
a. Tahap 1: 21 – 27 Maret 2023;
b. Tahap 2: 5 – 10 April 2023;
c. Petugas PIHK: 2 – 5 Mei 2023;
Baca Juga: Workshop Kemandirian untuk Penyandang Disabilitas Dorong Ciptakan Peluang Usaha Mandiri
d. Penyampaian berkas persyaratan usulan penggabungan pendamping lansia, jamaah penyandang disabilitas dan pendamping serta verifikasi berkas persyaratan: 21 – 31 Maret 2023;
e. Penggabungan PIHK (Konsorsium): 11 – 19 April 2023;
f. Waktu pelaksanaan pelunasan pada setiap tahapannya, pukul 08.00 WIB s.d. 15.00 WIB pada BPS Bipih Khusus tempat setor awal;
g. Pengajuan Pengembalian Keuangan mulai 21 Maret 2023 melalui SISKOPATUH. (R/R5/P2)
Baca Juga: Update Bencana Sukabumi: Pemerintah Siapkan Pos Pengungsian
Mi’raj News Agency (MINA)