Banda Aceh, MINA – Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh Samhudi menyebutkan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Aceh, memberikan batas waktu hingga 25 Juni bagi 37 calon haji (Calhaj) Provinsi Aceh untuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2019.
“Untuk pelunasan BPIH 2019 bagi Calhaj asal Aceh tahap keempat, mulai kemarin 20 Juni 2019 hingga Selasa 25 Juni 2019 mendatang,” katanya, Jumat (21/6).
Menurut Samhudi, pelunasan BPIH musim haji tahun ini akan dilakukan oleh 11 orang Calhaj. Ke 11 Calhaj tersebut merupakan sisa kuota yang diberikan dari pemerintah pusat, dan sisanya 26 orang jamaah haji cadangan yang berasal dari kabupaten/kota di Aceh.
Sebelumnya proses pelunasan BPIH reguler telah dilakukan dalam tiga tahap, yakni tahap pertama 19 Maret-15 April 2019, tahap kedua 30 April-10 Mei 2019, dan tahap ketiga 22-29 Mei 2019.
Baca Juga: Syaikh El-Awaisi: Menyebut-Nyebut Baitul Maqdis Sebagai Tanda Cinta Terhadap Rasulullah
Khusus pelunasan tahap ketiga diikuti oleh 258 orang Calhaj asal Aceh di antaranya dari total kuota tambahan 10 ribu yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk musim haji tahun ini.
“Di tambah lagi 37 orang, karena (pemerintah) pusat menyesuaikan dengan alokasi kloter (kelompok terbang) kita. Yang paling banyak itu, DKI (Jakarta) 198 orang dan cadangan 35 orang, sehingga total berjumlah 233 orang,” katanya menjelaskan.
“Aceh lumayan lah, 37 orang. Tampaknya itu disesuaikan dengan kosong-kosong (Calhaj tak terpenuhi) kemarin. Nanti bila diberikan lebih, mungkin akan lebih dari jumlah kloter kita cuma 12,” kata Samhudi.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Muhajirin Yanis pekan lalu menyebut, pihaknya segera membuka masa pelunasan BPIH 2019 tahap keempat karena masih terdapat sisa kuota calon jamaah haji reguler 1.285 orang.
Baca Juga: AWG: Daurah Baitul Maqdis, Jadi Titik Balik Radikal untuk Perjuangan Umat Islam
Kepala Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Kemenag, M Khanif mengatakan telah mengirim surat edaran ke-25 Kanwil Kemenag provinsi terkait akan dibukanya masa pelunasan untuk tahap keempat.
“Pelunasan BPIH tahap keempat nantinya untuk 1.285 jamaah. Terdiri dari sisa kuota sebanyak 575 jamaah, dan jamaah haji cadangan sebanyak 710 orang,” ucapnya. (L/AP/P1 )
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Gowes “Ngulisik” Ramaikan Bulan Solidaritas Palestina di Tasikmalaya