Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelunasan BPIH Ditutup, Sebanyak 943 Sisa Kuota Diisi Jemaah Cadangan

Hasanatun Aliyah - Sabtu, 26 Mei 2018 - 14:58 WIB

Sabtu, 26 Mei 2018 - 14:58 WIB

0 Views

Jamaah Haji Indonesia. Foto: detak.co

Jakarta, MINA – Masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) jamaah haji reguler tahap II ditutup Jumat sore (25/05). Total 201.545 jemaah haji Indonesia sudah melakukan pelunasan sehingga tersisa 943 kuota yang belum terlunasi dan akan diisi oleh jemaah cadangan.

Menurut Kasubdit Pendaftaran Haji, Noer Aliya Fitra dalam mengatakan, bahwa sisa kuota ini akan diisi oleh jemaah haji yang sudah melunasi namun dengan status cadangan.

Terhitung saat penutupan Jumat sore, total ada 3.981 jemaah yang sudah melakukan pelunasan dengan status cadangan.

“Mekanisme pengisian sisa kuota ini dilakukan sesuai nomor urut antrian jemaah yang dalam status cadangan. Kecuali, jemaah cadangan lunas yang mempunyai mahram yang telah melunasi pada tahap pertama. Juga pendamping lansia yang telah melunasi pada tahap pertama. Kedua kategori ini mendapat prioritas terlebih dahulu,” katanya yang akrab disapa Nafit, dalam siaran pers, Jumat (25/05).

Baca Juga: Taiwan Rayakan 48 Tahun Kerja Sama Pertanian dengan Indonesia

Ia menjelaskan, hal ini untuk meminimalisir jemaah yang sudah melunasi pada tahap pertama yang mengundurkan diri karena tidak mendapatkan mahram atau pendamping.

Terkait sisa kuota ini, ia optimis bahwa sisa kuota tersebut akan terisi habis oleh jemaah dengan status cadangan.

Lebih lanjut ia menambahkan, selain jemaah reguler, pelunasan BPIH juga dilakukan untuk Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD). Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 109 Tahun 2018 tentang Kuota Haji Tahun 1439H/2018M, kuota TPHD tahun ini berjumlah 1.512 orang. Sampai Jumat sore ini, yang sudah melunasi 1.394 orang sehingga kuotanya masih tersisa 118 kuota.

Dalam hal ini, pihaknya masih menunggu regulasi lebih lanjut dari Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pasalnya, ada beberapa provinsi yang masih meminta perpanjangan waktu.

Baca Juga: Prof El-Awaisi: Makkah Tempat Hidayah, Madinah Tempat Rahmat, Baitul Maqdis Tempat Jihad

“Beberapa provinsi SK Gubernurnya baru turun hari ini, sehingga APBD untuk BPIH TPHD baru saja cair. Ada juga yang melakukan revisi SK Gubernur,” ujarnya.

Ia berharap pelunasan TPHD ini bisa segera diselesaikan sehingga tim bisa fokus pada tahapan berikutnya. (R/R10/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Cuaca Jakarta Diguyur Hujan Selasa Siang Hingga Sore Ini

Rekomendasi untuk Anda

Haji 1445 H
Haji 1445 H
Haji 1445 H
Haji 1445 H
Haji 1445 H
Haji 1445 H