Pelunasan Haji Reguler Tahap Pertama 10 April Hingga 5 Mei 2017

    (Ilustrasi Ibadah . Foto: embassies.mofa)

Jakarta, 3 April 2017/6 Rajab 1438 (MINA) – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BiH) reguler tahun 2017 tahap pertama menurut Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barorii, harus dilunasi dari 10 April Hingga 5 Mei.

Keterangan yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA) di Jakarta, Senin (3/4) menjelaskan, pelunasan BPIH telah dibagi menjadi dua tahap. Tahap kedua pada 22 Mei hingga 2 Juni 2017, dan setelah itu akan dilakukan pengisian kuota oleh jamaah haji cadangan yang telah melunasi BPIH.

“Jemaah haji yang harus melunasi BPIH tahap pertama adalah yang lunas tunda tahun lalu, jemaah dengan nomor porsi yang masuk kuota tahun ini dan telah berusia 18 tahun ke atas dengan status belum haji, serta jemaah haji cadangan 5%  sebanyak 10.200 orang,” katanya.

Pelunasan tahap kedua, tambahnya,  diperuntukkan bagi jemaah haji yang gagal sistem pada pelunasan tahap pertama, jemaah haji kuota tahun ini yang sudah pernah melaksanakan ibadah haji, dan jemaah haji lanjut usia (75 tahun ke atas).

“Khusus bagi jemaah haji lansia dapat menyertakan pendamping baik suami/istri/anak kandung/saudara kandung. Selain cadangan 10% kami juga tetap dengan kebijakan peniadaan ‘batal ganti’,” katanya.

Juga ada  penambahan petugas dari PIHK untuk meningkatkan pelayanan kepada jemaah haji khusus. Sedangkan kebijakan jemaah lansia dan penggabungan mahram sama dengan kebijakan haji reguler, jjelasnya.

Sementara itu, Pelunasan BPIH Khusus telah dimulai pada Rabu (29/3). Jumlah jemaah yang telah melunasi BPIH pada hari pertama baru mencapai  995 orang dari jumlah kuota 17.000 orang. Untuk mengantisipasi tidak penuhnya pengisian kuota haji khusus, Ahda membuat kebijakan jemaah haji cadangan 10% atau sebanyak 1.700 orang. (L/R08/RS1)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: habibi

Editor: illa

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.