Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PELUNASAN TAHAP 2 DITUTUP, KUOTA HAJI REGULER TERSISA 3.097

Rendi Setiawan - Selasa, 14 Juli 2015 - 10:43 WIB

Selasa, 14 Juli 2015 - 10:43 WIB

510 Views

(Kemenag)

ahda-darori-300x231.jpg" alt="ahda darori" width="300" height="231" /> Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Ahda Barori (Kemenag)

Jakarta, 27 Ramadhan 1436/14 Juli 2015 (MINA) — Masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi jamaah haji reguler tahap 2 ditutup pada Senin (13/07), pukul 16.00 WIB. Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mencatat bahwa masih ada 3.097 jamaah haji yang belum melunasi  BPIH reguler.

Penegasan ini disampaikan oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori di Jakarta, Senin (13/07). “Sampai dengan penutupan pelunasan tahap 2, kuota haji yang tersisa hanya 3.097 saja,” tegas Ahda, demikian laman resmi Kemenag melaporkan.

“Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, serapan pelunasan tahun ini terbilang cepat dan itu tidak terlepas dari sosialisasi yang dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” tambahnya.

Menurut Ahda, Keputusan Menteri Agama (KMA) No 32 Tahun 2015 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1436H/2015M mengatur bahwa kuota haji nasional berjumlah 168.800 yang terdiri dari kuota haji reguler (155.200) dan kuota haji khusus (13.600). Kuota haji reguler terbagi menjadi dua, yaitu: 154.049 untuk jamaah haji dan 1.151 untuk petugas haji daerah.

Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina

Sampai dengan Senin sore ini, Siskohat mencatat bahwa calon jamaah haji reguler yang sudah melakukan pelunasan berjumlah 150.952 orang. Artinya, masih tersedia 3.097 kuota (2,01%). Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor D/277/2015 tentang Pedoman Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Tahun 1436H/2015M, sisa kuota pelunasan tahap 2 akan diperuntukan bagi calon jamaah haji Indonesia yang masuk dalam kuota cadangan dan telah melakukan pelunasan.

Ditambahkan Ahda, selain untuk jamaah haji reguler yang sudah masuk dalam daftar berhak lunas, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) juga membuka pelunasan untuk kuota cadangan pada tahap pertama dan kedua pelunasan BPIH reguler. Sampai dengan penutupan Senin sore ini, ada 5.802 jamaah haji yang masuk dalam kuota cadangan yang sudah melakukan pelunasan. Jika dihitung dari data per sore ini, maka jumlah calon jamaah haji yang telah melunasi kuota cadangan (5.802) sudah jauh lebih banyak dari sisa kuota haji reguler (3.097).

“Artinya, hampir bisa dipastikan bahwa seluruh kuota haji tahun ini terserap habis. Bahkan bisa jadi, tidak semua kuota cadangan yang sudah melakukan pelunasan bisa diberangkatkan,” tutur Ahda.

Ahda menambahkan, tahun ini setidaknya ada 7.775 kuota cadangan (5% dari total kuota) yang diberi kesempatan untuk melakukan pelunasan BPIH sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat

  1. jamaah tersebut memiliki status cadangan yang baru bisa diberangkatkan bilamana terdapat sisa kuota pada masing-masing provinsi dan kabupaten/kota setelah pelunasan tahap ke-2 berakhir (7 – 13 Juli 2015);
  2. jamaah status cadangan harus membuat surat pernyataan di Kankemenag Kab/Kota sebelum melakukan pelunasan di BPS BPIH bahwa yang bersangkutan tidak melakukan tuntutan bilamana tidak diberangkatkan tahun ini dikarenakan kuota habis setelah pelunasan tahap 2. Surat pernyataan tersebut, sebagai dasar bagi pelunasan jamaah haji yang berstatus cadangan;
  3. bilamana jamaah cadangan tersebut belum dapat diberangkatkan pada tahun 1436H/2015M, maka menjadi prioritas pemberangkatan pada tahun berikutnya dengan pembayaran besaran BPIH menyesuaikan dengan besaran tahun berikutnya. (T/P011/P4)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
MINA Health
Kolom