Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelunasan Tahap Pertama Ditutup, Kuota Haji Reguler Tersisa 11.197

Rana Setiawan - Ahad, 12 Juni 2016 - 10:56 WIB

Ahad, 12 Juni 2016 - 10:56 WIB

348 Views

(Kemenag)

Jakarta, 7 Ramadhan 1437/12 Juni 2016 (MINA) – Masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi jamaah haji reguler tahap I ditutup Jumat (10/6), pukul 15.00 WIB, demikian keterangan pers Kemenag yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Data Monitoring Pelunasan Haji Reguler pada Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mencatat bahwa masih ada 11.197 jamaah haji yang belum melunasi BPIH reguler.

Artinya, jamaah haji Indonesia yang sudah melunasi BPIH pada pelunasan tahap I, baru 142.852 (92.73%). Sehubungan dengan itu, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah akan membuka pelunasan BPIH Reguler tahap II pada 20 – 30 Juni mendatang.

Adapun calon jamaah haji dalam status cadangan yang sudah melakukan pelunasan sampai penutupan hari ini adalah 4.856 orang. Mereka baru bisa diberangkatkan jika terdapat sisa kuota pada masing-masing provinsi dan kab/kota setelah pelunasan tahap kedua berakhir.

Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan

Keputusan Dirjen PHU No D/158/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran BPIH Reguler 1437H/2016M mengatur bahwa kriteria jamaah haji yang dapat melunasi pada tahap kedua adalah sebagai berikut:

Pertama, jamaah haji yang telah masuk pada tahap pertama atau seharusnya masuk dalam tahap pertama yang pada saat proses pelunasan mengalami kegagalan sistem. Kedua, jamaah haji yang nomor porsinya telah masuk alokasi kuota tahun 1437H/2016M yang sudah berstatus haji.

Ketiga, jamaah haji pendamping bagi jamaah haji lanjut usia minimal 75 tahun yang telah melunasi pada tahap I (bukan status cadangan) dan terdaftar sebelum 1 Januari 2014 yang memiliki hubungan keluarga. Dan keempat, jamaah haji lanjut usia dengan minimal usia 75 tahun dan jamaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua terpisah.

Keputusan Menteri Agama (KMA) No 210 Tahun 2016 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1437H/2016M mengatur bahwa kuota haji nasional berjumlah 168.800 yang terdiri dari kuota haji reguler (155.200) dan kuota haji khusus (13.600). Kuota haji reguler terbagi menjadi dua, yaitu: 154.049 untuk jamaah haji dan 1.151 untuk petugas haji daerah.

Baca Juga: Lewat Wakaf & Zakat Run 2024, Masyarakat Diajak Berolahraga Sambil Beramal

Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, jamaah haji Indonesia akan diberangkatkan dalam 2 gelombang. Gelombang I rencananya mulai diberangkatkan pada 9 – 21 Agustus 2016 langsung menuju Madinah. Adapun gelombang II, rencananya diberangkatkan pada 22 Agustus – 4 September 2016 dengan tujuan Jeddah. (T/R05/R03)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Prof Abd Fattah: Pembebasan Al-Aqsa Perlu Langkah Jelas

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
MINA Health
Indonesia
Indonesia