Jakarta, 7 Ramadhan 1437/12 Juni 2016 (MINA) – Masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi jamaah haji reguler tahap I ditutup Jumat (10/6), pukul 15.00 WIB, demikian keterangan pers Kemenag yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Data Monitoring Pelunasan Haji Reguler pada Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mencatat bahwa masih ada 11.197 jamaah haji yang belum melunasi BPIH reguler.
Artinya, jamaah haji Indonesia yang sudah melunasi BPIH pada pelunasan tahap I, baru 142.852 (92.73%). Sehubungan dengan itu, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah akan membuka pelunasan BPIH Reguler tahap II pada 20 – 30 Juni mendatang.
Adapun calon jamaah haji dalam status cadangan yang sudah melakukan pelunasan sampai penutupan hari ini adalah 4.856 orang. Mereka baru bisa diberangkatkan jika terdapat sisa kuota pada masing-masing provinsi dan kab/kota setelah pelunasan tahap kedua berakhir.
Baca Juga: AWG Gelar Webinar Menulis tentang Baitul Maqdis
Keputusan Dirjen PHU No D/158/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran BPIH Reguler 1437H/2016M mengatur bahwa kriteria jamaah haji yang dapat melunasi pada tahap kedua adalah sebagai berikut:
Pertama, jamaah haji yang telah masuk pada tahap pertama atau seharusnya masuk dalam tahap pertama yang pada saat proses pelunasan mengalami kegagalan sistem. Kedua, jamaah haji yang nomor porsinya telah masuk alokasi kuota tahun 1437H/2016M yang sudah berstatus haji.
Ketiga, jamaah haji pendamping bagi jamaah haji lanjut usia minimal 75 tahun yang telah melunasi pada tahap I (bukan status cadangan) dan terdaftar sebelum 1 Januari 2014 yang memiliki hubungan keluarga. Dan keempat, jamaah haji lanjut usia dengan minimal usia 75 tahun dan jamaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua terpisah.
Keputusan Menteri Agama (KMA) No 210 Tahun 2016 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1437H/2016M mengatur bahwa kuota haji nasional berjumlah 168.800 yang terdiri dari kuota haji reguler (155.200) dan kuota haji khusus (13.600). Kuota haji reguler terbagi menjadi dua, yaitu: 154.049 untuk jamaah haji dan 1.151 untuk petugas haji daerah.
Baca Juga: 30 WNI dari Suriah Kembali Dievakuasi ke Indonesia
Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, jamaah haji Indonesia akan diberangkatkan dalam 2 gelombang. Gelombang I rencananya mulai diberangkatkan pada 9 – 21 Agustus 2016 langsung menuju Madinah. Adapun gelombang II, rencananya diberangkatkan pada 22 Agustus – 4 September 2016 dengan tujuan Jeddah. (T/R05/R03)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Banjir di Makasar Rendam Rumah Dinas Gubernur dan Kapolda