Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peluncuran Logo Halal BPJPH Tunggu Peraturan Menteri Agama

habibi - Kamis, 19 Oktober 2017 - 15:36 WIB

Kamis, 19 Oktober 2017 - 15:36 WIB

1057 Views ㅤ

Ilustrasi

Ilustrasi logo halal. Foto: Istimewa

Jakarta, MINA – Ketua halal/">Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso mengatakan, logo halal resmi yang nantinya disematkan pada produk sudah selesai dibuat.

Namun logo tersebut akan diluncurkan berbarengan dengan terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA). BPJPH sendiri ditargetkan akan mulai beroperasi awal tahun depan.

“Sudah, sudah ada (logo), cuma itu tinggal menunggu keputusan menteri agama jadi logo itu diatur dalam Peraturan Menteri Agama,” kata Sukoso kepada Mi’raj News Agency (MINA) saat dihubungi melalui sambungan telefon di Jakarta, Kamis (19/10).

Ia menambahkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal menjadikan BPJPH sebagai lembaga sertifikasi halal resmi pemerintah.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang selama ini secara sukarela sertifikasi produk halal juga diikutkan dalam BPJPH sebagai penentu fatwa halal atau tidaknya sebuah produk.

Ia menambahkan, jika logo halal BPJPH sudah diluncurkan, logo halal yang selama ini diterbitkan oleh MUI sudah tidak berlaku lagi, sebab sudah dipegang oleh BPJPH selaku lembaga resmi pemerintah.

“Tidak berlaku (logo halal MUI), kalau aturan undang-undangnya jelas tidak dua logo yang muncul,” kata Sukoso.

Pembentukan BPJPH merupakan amanat dari UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. BPJPH saat ini telah terbentuk dan masuk dalam struktur Kementerian Agama berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 42 Tahun 2016 tentang Organisasi Tata Kerja (Ortaker) Kemenag.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Struktur BPJPH terdiri atas Sekretariat dan tiga pusat, yaitu Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal, dan Pusat Kerjasama dan Standardisasi Halal.

Pada Pasal 816 PMA 42/2016 mengatur bahwa BPJPH mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (L/R08/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Rekomendasi untuk Anda