Paris, 28 Dzulhijjah 1435/22 Oktober 2014 (MINA) – Seorang wanita Muslim bercadar diminta meninggalkan opera di Paris karena menggunakan cadar.
Pemain opera mengatakan, tidak akan bermain kalau ada wanita yang mengenakan cadar. Demikian rt.com melaporkan, seperti dikutip Mi’raj Isalmic News Agency (MINA), Rabu (22/10).
“Dia harus meninggalkan auditorium, karena mengenakan cadar yang menutupi seluruh wajahnya dan ini dilarang di Paris,” ujar pemain opera.
Insiden ini terjadi selama pertunjukan La Traviata di Opera Bastille di Paris pada tanggal 3 Oktober, Jean-Philippe Thiellay, wakil direktur opera house mengatakan kepada AFP.
Baca Juga: ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Gallant
Wanita bercadar dan temannya adalah wisatawan dari salah satu negara Teluk, mereka duduk tepat di belakang konduktor dan terlihat oleh monitor. Kursi mereka dilaporkan yang paling mahal di opera sekitar € 231 ($ 294) masing-masing, atau kurang lebih sekitar 3,5 juta rupiah.
Dia diketahui oleh personil opera house ketika memasuki auditorium. Thiellay mengatakan, ia telah disiapkan di babak kedua oleh penyanyi opera yang melihat mereka di barisan depan.
Beberapa pemain mengatakan mereka tidak ingin bernyanyi, jika masalah itu tidak di antisipasi, mereka tidak suka tampil kalau ada salah satu penonton tak memperlihatkan wajahnya, Metronews melaporkan seperti dilaporkan Thiellay.
Wanita dan temannya kemudian dihadapkan oleh inspektur selama acara berlangsung yang menegaskan untuk meninggalkan tempat.
Baca Juga: Turkiye Tolak Wilayah Udaranya Dilalui Pesawat Presiden Israel
Inspektur tersebut mengatakan, bahwa di Perancis melarang bercadar, meminta untuk membuka penutup wajahnya atau meninggalkan ruangan, para wanita bercadar bangun dan mereka disuruh pergi.
Thiellay mengatakan, bahwa hal ini tidak menyenangkan meminta seseorang untuk pergi.
Menurut sumber dari Opera Bastille, wanita bercadar tersebut tidak menuntut kompensasi.
Perancis mengesahkan undang-undang yang terkait pada tahun 2011, secara efektif melarang pemakaian cadar di depan umum, termasuk jalan umum, toko, museum, transportasi publik. Hal ini berlaku untuk yang memakai cadar yang menutupi seluruh tubuh, apakah itu mencakup wajah.
Baca Juga: Setelah 40 Tahun Dipenjara Prancis, Revolusioner Lebanon Akan Bebas
Satu-satunya pengecualian bagi wanita yang memakai cadar adalah jika bepergian dalam mobil pribadi atau saat ibadah. Mereka yang tidak melepas jilbab akan dikenakan denda 150 euro ($ 190) di Indonesia hampir 2,3 juta rupiah.
Setelah insiden di opera, pelayanan budaya Perancis mengatakan, mereka sedang menyusun satu set aturan baru mengenai cadar untuk teater, museum dan lembaga-lembaga publik lainnya. (T/P007/R11)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Hotel Italia Larang Warga Israel Menginap Imbas Genosida di Gaza