Wshington, MINA – Para pemimpin Partai Demokrat AS, Selasa (10/12), meluncurkan dua pasal pemakzulan terhadap Donald Trump, menuduh presiden itu menyalahgunakan kekuasaan dan menghalangi Kongres.
Ketua DPR Nancy Pelosi yang didampingi oleh Ketua Komite Penyelidikan Pemakzulan, berdiri di Capitol dalam apa yang disebutnya “tindakan khidmat”, demikian Al Jazeera melaporkan.
Ketua Komite Kehakiman DPR Jerrold Nadler mengatakan kepada wartawan bahwa Demokrat harus mengambil tindakan karena Trump telah membahayakan Konstitusi AS, merusak integritas pemilu 2020 dan membahayakan keamanan nasional.
Trump yang seorang Republikan, “melihat dirinya di atas hukum”, kata Nadler. “Kita harus jelas, tidak seorang pun, bahkan presiden, yang berada di atas hukum.”
Baca Juga: AS Pertimbangkan Hapus HTS dari Daftar Teroris
Komite Kehakiman DPR diperkirakan akan memilih pekan ini apakah akan mengirim dakwaan resmi ke Dewan Perwakilan Rakyat penuh. Dikatakan akan bertemu Rabu malam dan Kamis pagi untuk mempertimbangkan pasal-pasal pemakzulan.
Jika DPR menyetujui dakwaan tersebut, Senat yang dikontrol Republik akan mengadakan persidangan untuk memutuskan apakah akan mengeluarkan presiden dari kantor. (T/RI-1/R01)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Mahasiswa Yale Ukir Sejarah: Referendum Divestasi ke Israel Disahkan