Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemantau HAM Euro-Med Serahkan Temuan Kejahatan Tentara Israel di Gaza ke ICC

kurnia - Rabu, 27 Desember 2023 - 10:53 WIB

Rabu, 27 Desember 2023 - 10:53 WIB

16 Views ㅤ

Papan nama Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terlihat saat orang-orang membawa bendera dan spanduk Palestina berkumpul di depan ICC, serukan penyelidikan atas serangan di Gaza, di Den Haag, Belanda (Foto Anadolu)

Jenewa, MINA – Pemantau Hak Asasi Manusia Euro-Mediterania (Euro-Med) pada Selasa (26/12) menyerahkan laporan kepada Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dan pelapor PBB, mendokumentasikan pelanggaran HAM dilakukan tentara Israel dalam serangan brutal di Jalur Gaza.

Ha ini menggambarkan pembunuhan genosida warga Palestina dan menuntut penyelidikan atas serangan masif yang sedang berlangsung di kota-kota Palestina. Anadolu Agency melaporkan.

Pemantau Hak Asasi Manusia Euro-Mediterania (Euro-Med) berbasis di Jenewa dalam temuan awalnya diserahkan ke ICC dan pelapor PBB mendokumentasikan eksekusi dilakukan tentara Israel di Gaza.

“Menurut perkiraan Euro-Med, lebih dari 28.000 warga Palestina terbunuh sejak dimulainya kampanye genosida Israel di Jalur Gaza, jumlah tersebut mencakup mereka yang masih terjebak di bawah reruntuhan bangunan yang hancur dan kini dianggap tewas,” imbuhnya.

Baca Juga: [POPULER MINA] Perintah Penangkapan Netanyahu dan Layanan di Semua RS Gaza Berhenti 

“Perempuan dan anak-anak merupakan 70% dari korban yang tercatat. Oleh karena itu, kematian warga Palestina merupakan angka korban sipil tertinggi di dunia pada abad ke-21,” tegas pernyataan itu.

Pemantau Hak Asasi Manusia Euro-Med meminta pihak-pihak terkait harus mengambil sikap tegas terhadap operasi pembunuhan dilakukan pasukan Israel yang menargetkan warga sipil Palestina

Selain itu organisasi tersebut menuntut pembentukan tim hukum internasional, memberikan tekanan menjamin masuknya tim tersebut ke Jalur Gaza, dan dimulainya penyelidikan atas kejadian kasus-kasus mengenai pembunuhan warga sipil Palestina.

Euro-Med menekankan, eksekusi Israel melanggar standar internasional dan hak untuk hidup yang diatur dalam Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, ditambah Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.

Baca Juga: Uni Eropa Berpotensi Embargo Senjata ke Israel Usai Surat Penangkapan ICC Keluar

“Sebagai menetapkan setiap manusia mempunyai hak untuk hidup. Hak ini harus dilindungi oleh hukum. Tidak seorang pun boleh dicabut nyawanya secara sewenang-wenang.,” tegasnya.

“Pelapor khusus PBB dan Jaksa ICC harus melakukan penyelidikan pelanggaran kejahatan perang dilakukan Israel di Jalur Gaza, dan meminta pertanggungjawaban mengeluarkan dokumen tersebut, melaksanakan perintah ilegal secara bertanggung jawab,” tambah pernyataan tersebut. (T/R4/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Israel Perintahkan Warga di Pinggiran Selatan Beirut Segera Mengungsi

Rekomendasi untuk Anda

Khadijah
Internasional
Internasional
Palestina