Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembahasan RUU Sisdiknas Harus Dijauhkan dari Kepentingan Oligarki   

Rana Setiawan - Senin, 23 Mei 2022 - 00:22 WIB

Senin, 23 Mei 2022 - 00:22 WIB

3 Views

Jakarta, MINA – Guru Besar Ilmu Politik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof. Dr. Cecep Darmawan, S.Pd., S.IP mengingatkan, pembahasan draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang akan merevisi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional harus dijauhkan dari kepentingan oligarki.

“Pembahasan RUU itu harus dijauhkan dari kepentingan kelompok dan elit tertentu, apalagi kepentingan oligarki. Tapi dalam hal ini hemat saya Pemerintah mengedepankan kepentingan bangsa dan negara,” katanya dalam webinar yang diselenggarakan Keluarga Mahasiswa dan Alumni Penerima Beasiswa Supersemar (KMA-PBS) secara virtual, Ahad malam (22/5).

Seminar nasional yang dilaksanakan terkait dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) dan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) itu mengangkat tema “Mengkritisi draf RUU Sisdiknas untuk masa depan bangsa”.

Seminar secara virtual itu diikuti oleh Sekjen KMA-PBS Agus Riyanto dan  Ketua Humas, Hubungan Kelembagaan dan Kerjasama KMA-PBS Aat Surya Safaat serta 80 peserta lainnya yang semuanya anggota KMA-PBS dari berbagai daerah di Indonesia.

Baca Juga: Kemenag Kerahkan 50 Ribu Penyuluh Agama untuk Cegah Judi Online

Prof. Cecep lebih lanjut mengemukakan, pembahasan RUU Sisdiknas tidak boleh tergesa-gesa, tetapi harus melibatkan partisipasi publik secara luas serta harus dilakukan secara hati-hati, teliti, cermat, dan penuh pertimbangan serta transparan, terutama karena menyangkut masa depan pendidikan anak bangsa.

Berikutnya adalah harus menghasilkan produk Undang-undang Sisdiknas baru yang lebih komprehensif, holistik, dan relevan dengan perkembangan zaman serta memberikan jaminan ha-hak pendidikan warga negara, menjamin profesi pendidik, dan mendorong akselerasi peningkatan kualitas pendidikan nasional.

“Hal ikhwal terkait pengaturan pendidikan yang sudah baik tentu harus dipertahankan dan bahkan diperkuat. Lebih dari itu, Undang-undang Sisdiknas nanti harus memperkuat ruh pendidikan dengan nilai-nilai agama dan budaya luhur bangsa,” katanya.

Ketua Prodi Pendidikan Kewarganegaraan Magister dan Doktor UPI Periode 2020-2024 itu juga mengemukakan, Undang-undang Sisdiknas nanti harus memberikan jaminan 20 persen anggaran pendidikan sesuai amanat Konstitusi.

Baca Juga: Indonesia Sesalkan Kegagalan DK PBB Adopsi Resolusi Gencatan Senjata di Gaza

Ia menambahkan, mengingat pendekatan yang digunakan pemerintah dalam menyusun RUU Sisdiknas adalah dengan metode omnibus law, maka beragam peraturan yang bersinggungan menjadi bagian yang harus dikaji secara komprehensif.

Materi RUU Sisdiknas itu sendiri nantinya akan menggabungkan tiga undang-undang terkait pendidikan, sekaligus menghapus UU No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.(L/RS1/R1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Lomba Cerdas Cermat dan Pidato tentang Palestina Jadi Puncak Festival Baitul Maqdis Samarinda

Rekomendasi untuk Anda

MINA Preneur
MINA Millenia
Kolom
MINA Millenia
MINA Millenia