Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembawa Acara TV Italia Nyatakan Tolak Yerusalem Ibu Kota Israel

Rudi Hendrik - Senin, 10 Agustus 2020 - 05:24 WIB

Senin, 10 Agustus 2020 - 05:24 WIB

5 Views

Roma, MINA – Flavio Insinna, pembawa acara populer TV Italia, L’Eredità, menyampaikan pernyataan yang tidak mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.

“Hukum internasional tidak mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Negara Israel,” kata Insinna, demikian dikutip dari MEMO.

Perintah resmi ini telah didikte oleh Pengadilan Roma (Tribunale di Roma) yang pada tanggal 5 Agustus lalu memutuskan mendukung dua organisasi pro-Palestina Italia melawan perusahaan penyiaran publik nasional Italia RAI.

Bermula ketika pada 21 Mei, kontestan acara permainan TV ditanya ‘apa ibu kota Israel?’. Jawaban “Tel Aviv” dianggap salah. Jawaban yang benar menurut pemandu acara TV adalah “Yerusalem.”

Baca Juga: ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Gallant

Insiden tersebut memicu debat publik di Italia. Kebijakan luar negeri Italia tetap konsisten dengan hukum internasional yang tidak mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.

Pada tanggal 5 Juni, pembawa acara, Insinna, mencoba meredam kontroversi tersebut, dengan memberikan pernyataan yang sebagian berbunyi “ada pandangan yang berbeda tentang masalah tersebut.”

Namun, pengacara Italia Fausto Gianelli dan Dario Rossi, masing-masing mewakili “Associazione Palestinesi di Italia” dan “Associazione Benefica di solidarietà con il popolo Palestinese”, memutuskan membawa kasus tersebut ke pengadilan.

Setelah berunding, hakim Cecilia Pratesi menyampaikan putusan yang sangat dinanti-nantikan: “Negara Italia tidak mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.”

Baca Juga: Turkiye Tolak Wilayah Udaranya Dilalui Pesawat Presiden Israel

“Sudah diketahui umum bahwa pada 21 Desember 2017, Italia mendukung Resolusi Majelis Umum PBB yang menolak keputusan AS untuk mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel,” kata hakim.

“Juga diketahui bahwa PBB sendiri berulang kali mengeluarkan pendapatnya, mengutuk pendudukan Israel atas wilayah Palestina dan Yerusalem Timur, dan menyangkal validitas hukum apa pun atas keputusan Israel untuk mengubah Yerusalem menjadi ibu kotanya,” tambah hakim.

“Resolusi PBB”, lanjut putusan, “harus dianggap sebagai hukum konvensional, yang langsung berlaku dalam sistem hukum kita.” (T/RI-1/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Setelah 40 Tahun Dipenjara Prancis, Revolusioner Lebanon Akan Bebas

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Palestina
Internasional
Palestina