Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembiayaan Syariah dan Standar Halal Perkuat Ekonomi Nasional

Rana Setiawan Editor : Widi Kusnadi - Sabtu, 13 Juli 2024 - 06:08 WIB

Sabtu, 13 Juli 2024 - 06:08 WIB

47 Views

Ekonomi Islam (ilustrasi: assabeel.net)

oleh Rana Setiawan, wartawan Kantor Berita MINA

Ekonomi syariah di Indonesia terus mengalami pertumbuhan pesat dalam beberapa tahun terakhir. Dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pusat ekonomi syariah global. Pembiayaan syariah dan penerapan standar halal menjadi dua pilar utama yang memperkuat perekonomian syariah di Indonesia.

Perkembangan ekonomi syariah di tingkat nasional juga menunjukkan pertumbuhan yang baik,  di mana total ekspor produk halal Indonesia mencapai USD 61,59 miliar di tahun 2022. Di sisi lain, total aset keuangan syariah Indonesia telah mencapai Rp 2.452,57 trilyun atau 10,81% dari total aset keuangan nasional pada September 2023.

Literasi ekonomi syariah di Indonesia juga mengalami peningkatan, yaitu mencapai angka 28,01% pada 2023. Hal mencerminkan komitmen masyarakat dalam memahami ekonomi syariah.

Baca Juga: LPPOM Beri Tanggapan soal Perubahan Wajib Halal bagi UMK dan Produk Impor

Pembiayaan Jadi Fondasi Ekonomi Syariah

Pembiayaan syariah di Indonesia telah menunjukkan perkembangan yang signifikan. Berdasarkan Statistik Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikutip Kamis (11/4/2024), total aset bank umum syariah  (BUS) dan unit usaha syariah (UUS) per akhir Januari 2024 mencapai Rp 845,61 triliun, tumbuh 10,48% secara tahunan (year on year/yoy).

Aset tersebut berasal dari 33 perusahaan yang terdiri dari 14 BUS dan 19 UUS. Adapun aset terbesar datang dari  PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), Bank Muamalat, dan Bank BTPN Syariah Tbk.

Sedangan UUS aset terbesar datang dari UUS Bank CIMB Niaga, UUS Bank BTN, UUS Maybank Indonesia, dan UUS Bank Permata.

Baca Juga: Jangan Mengeluh

Pertumbuhan ini didorong oleh berbagai faktor, termasuk peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya transaksi keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah dan dukungan pemerintah melalui kebijakan yang proaktif.

Berbeda dengan perbankan konvensional, pembiayaan syariah mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi. Produk-produk seperti murabahah (jual beli), mudharabah (bagi hasil), dan ijarah (sewa) memberikan alternatif yang adil dan beretika dalam bertransaksi. Ini membantu mengurangi risiko spekulasi dan riba yang merugikan.

Dalam laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE) 2023, Indonesia menempati peringkat ke-3 dunia dari keseluruhan sektor, yang terdiri dari sektor makanan dan minuman halal, keuangan syariah, pariwisata ramah muslim, farmasi dan kosmetik halal, fesyen muslim, serta media dan rekreasi ramah Muslim.

Indonesia juga meraih peringkat ke-1 Pariwisata Ramah Muslim Indonesia dalam Global Muslim Travel Index (GMTI) 2023. Indonesia juga menduduki peringkat ke-3 dalam Islamic Finance Development Indicator (IFDI) Report 2022 dan Indonesia juga berada di peringkat ke-3 berdasarkan Global Islamic Fintech Report Index 2023.

Baca Juga: Networking dalam Ajaran Islam

Standar Halal Menjaga Kepercayaan Konsumen

Sementara penerapan standar halal menjadi kunci penting dalam memperkuat ekonomi syariah di Indonesia. Berdasarkan data yang dirilis Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI, hingga kini, sekitar empat juta produk telah mendapat sertifikasi halal, sekitar dua juta di antaranya merupakan produk makanan dan minuman.

Sertifikasi halal tidak hanya memberikan jaminan kehalalan produk, tetapi juga meningkatkan daya saing produk lokal di pasar internasional.

Indonesia telah mengadopsi standar halal internasional yang ketat, memastikan bahwa produk yang beredar di pasaran benar-benar halal. Ini mencakup seluruh rantai produksi, mulai dari bahan baku hingga distribusi. Dengan demikian, konsumen dapat merasa aman dan nyaman dalam menggunakan produk yang telah bersertifikat halal.

Baca Juga: Komunikasi

Lebih lanjut, ada arus global impor produk halal dari luar negeri yang semakin besar. Perusahaan-perusahaan raksasa asal luar negeri saat ini terus berupaya melegalkan produknya melalui program sertifikasi halal dari negaranya untuk diakui di Indonesia, karena pasar Muslim yang besar. Dengan masuknya produk impor halal, produk-produk UMKM dalam negeri berpotensi besar untuk kalah saing dan ditinggalkan oleh konsumen, apa lagi produk lokal halal yang belum mendapat sertifikasi.

Peran Pemerintah dan Swasta

Pemerintah Indonesia sangat berperan dalam mengembangkan ekonomi syariah. Melalui Komite Nasional Keuangan dan Ekonomi Syariah (KNEKS), pemerintah menetapkan berbagai kebijakan strategis untuk mendukung pertumbuhan industri keuangan syariah dan halal.

KNEKS berinisiatif untuk mengakselerasi perluasan layanan keuangan syariah kepada masyarakat melalui jaringan Islamic Ecosystem yang di antaranya adalah pesantren, sekolah Islam, masjid, serta BUMDes sebagai ujung tombak pemberdayaan ekonomi dan keuangan di tingkat desa dalam wadah Kolaborasi Layanan Keuangan Syariah (KoLaKS).

Baca Juga: Halawa Bumbu Pelezat Serbaguna: Kelezatan Alami, Halal, dan Thayyib untuk Masakan Anda!

Upaya akselerasi tersebut dilakukan melalui perluasan dan penajaman produk serta layanan keuangan syariah kepada seluruh lapisan masyarakat di Indonesia melalui peran strategis dari Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) dan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) melalui program tematik dan reguler untuk mengakselerasi pemanfaatan produk/layanan keuangan syariah.

KNEKS juga mendorong para pemangku kepentingan untuk menyediakan solusi integrasi sistem manajemen berbasis digital dengan berbagai layanan keuangan syariah terintegrasi berbasis digital payment melalui QRIS dan branchless banking.  Diharapkan, fasilitasi layanan islamic digital ecosystem tersebut dapat meningkatkan inklusi keuangan syariah di pesantren, masjid, BUMDes dan masyarakat sekitar.

BPJPH memanfaatkan penundaan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK), dari 18 Oktober 2024 menjadi Oktober 2026, untuk secara terus melakukan sosialisasi, edukasi, serta penguatan literasi dan publikasi kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMK. Hal itu diharapkan dapat meningkatkan kesadaran atau awareness pelaku UMK terhadap pentingnya sertifikasi halal.

Pemerintah selama ini telah memberikan banyak kemudahan kepada pelaku usaha dalam mengurus sertifikasi halal. Misalnya, tarif sertifikasi halal yang murah, fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal gratis bagi UMK, penataan kewenangan yang lebih baik, proses layanan yang lebih cepat melalui digitalisasi layanan sertifikasi halal, serta pemangkasan SLA dari 90 hari menjadi 21 hari.

Baca Juga: Miskin Tapi Kaya

Pemerintah juga telah membangun ekosistem halal, antara lain dengan memperbanyak Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dari 1 menjadi 72 LPH serta terbentuknya 17 Lembaga Pelatihan Jaminan Produk Halal yang tersebar di seluruh Indonesia. Selain itu, saat ini sudah ada 248 Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H). Penguatan SDM layanan juga terus dilakukan dengan melatih 94.711 Pendamping Proses Produk Halal (P3H), 1.220 Auditor Halal yang berada pada 72 LPH, 7.878 Penyelia Halal.

Selain itu, pemerintah juga mendorong kerjasama dengan negara-negara lain untuk memperluas pasar produk halal Indonesia.

Sementara, sektor swasta juga turut berkontribusi dalam memperkuat ekonomi syariah. Berbagai perusahaan, baik di bidang makanan, kosmetik, fashion, maupun farmasi, telah mengambil langkah proaktif untuk mendapatkan sertifikasi halal. Mereka menyadari bahwa dengan memperoleh sertifikasi halal, mereka dapat menjangkau lebih banyak konsumen dan meningkatkan reputasi mereka di pasar global.

Manfaat bagi Masyarakat dan Ekonomi

Baca Juga: Merintis dan Merintih, Jalan Menuju Kejayaan

Pembiayaan syariah dan standar halal memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat dan ekonomi Indonesia. Pertama, keduanya membantu mengurangi ketimpangan ekonomi dengan menyediakan akses keuangan yang adil dan merata bagi semua lapisan masyarakat. Kedua, keduanya juga meningkatkan kualitas produk dan jasa, sehingga konsumen mendapatkan produk yang aman, berkualitas, dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Selain itu, pembiayaan syariah dan standar halal juga menciptakan lapangan kerja baru dan mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia mencapai 60% pada 2023, dengan banyak di antaranya memanfaatkan pembiayaan syariah untuk mengembangkan bisnis mereka.

Pembiayaan syariah dan standar halal memainkan peran krusial dalam memperkuat ekonomi syariah di Indonesia.

Baca Juga: Miskin Tapi Kaya

Dengan dukungan pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat, ekonomi syariah Indonesia memiliki potensi besar untuk terus berkembang dan menjadi contoh bagi negara-negara lain. Penerapan prinsip keadilan, transparansi, dan kehalalan dalam transaksi ekonomi tidak hanya memberikan manfaat bagi umat Muslim, tetapi juga bagi seluruh masyarakat Indonesia.[]

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Sebanyak 35 Dosen Kolaborasi Tingkatkan UMKM

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Palestina
MINA Preneur
Ekonomi
Indonesia