Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembuat APD Diharapkan Ikuti Kualifikasi dan Spesifikasi Bahan

Rendi Setiawan - Kamis, 9 April 2020 - 14:05 WIB

Kamis, 9 April 2020 - 14:05 WIB

8 Views

Jakarta, MINA – Ditjen Yankes Ketua Aliansi Telemedis Indonesia, Bambang Wibowo, mengimbau masyarakat dan fasilitas kesehatan yang membuat alat pelindung diri (APD) untuk memperhatikan kualifikasi dan spesifikasi bahan APD.

“Untuk masyarakat dan fasilitas kesehatan yang membuat APD sendiri, juga agar memperhatikan kualifikasi atau spesifikasi bahan yang diperlukan,” ujar Bambang dalam konferensi pers secara daring di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (9/4).

Saat ini, kebutuhan APD sangat tinggi, sementara ketersedian APD sangat terbatas. Namun, pada saat pandemi COVID-19, APD tidak hanya digunakan dan diperlukan oleh dokter, perawat dan tenaga kesehatan lain, tetapi juga pasien dan masyarkat, sehingga memang diperlukan produksi APD sendiri.

Bambang mengungkapkan prinsip-prinsip yang harus dipenuhi dalam penggunaan APD adalah harus dapat memberikan perlindungan terhadap bahaya yang spesifik atau bahaya-bahaya yang dihadapi, seperti percikan, kontak langsung, maupun tidak langsung.

Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Terminal Bekasi Berlakukan Ram Check Bus

APD, lanjut Bambang, hendaknya seringan mungkin dan nyaman digunakan, dapat dipakai secara fleksibel, tidak menimbulkan bahaya tambahan, tidak mudah rusak, memenuhi ketentuan dari standar yang ada, pemeliharaan mudah dan tidak membatasi gerak petugas kesehatan

Beberapa jenis APD, antara lain masker, termasuk masker N95, masker bedah dan masker kain, pelindung wajah, pelindung mata, gaun, celemek atau apron, sarung tangan, pelindung kepala dan sepatu pelindung

“Kemenkes telah menerbitkan buku petunjuk teknis di sini sudah lengkap terkait dengan standar seperti apa yang diperlukan oleh tenaga kesehatan maupun masyarakat dan pasien, dan jenis-jenis apa yang digunakan,” ujar Bambang.

Pengunaan APD yang tepat guna, menurut Bambang, akan mampu mencegah transmisi SARS Cov-2, penyebab COVID-19, sementara pembuatan APD mandiri diharapkan dapat membantu tetap terjaganya ketersedaan APD selama masa pandemi.

Baca Juga: Menag RI dan Dubes Sudan Bahas Kerja Sama Pendidikan

“Penggunaan APD yang tepat guna akan mampu bertindak sebagai penghalang, antara bahan infeksius sebagai virus dan bakteri, pada kulit mulut hidung atau sleaput lendiri mata bagi tenaga kesehatan maupun pasien,” kata Bambang.

Lebih lanjut, Bambang menjelaskan APD sebagai penghalang memilki potensi untuk memblokir penularan kontaminan seperti darah, cairan tubuh atau sekresi pernapasan.

Selain itu, Bambang mengingatkan penggunaan APD yang tepat guna juga harus disertai praktik pengendalian infeksi lainnya oleh tenanga kesehatan maupun dokter dan perawat, seperti lima momen cuci tangan, etika batuk dan bersin.

“Serta, penting sekali lagi pemindahan atau pembuangan apd yang telah terkontaminasi atau telah digunakan untuk mencegah terpaparnya pemakai atau orang lain terhadap bahan infeksius,” kata Bambang.

Baca Juga: Mendikti Sampaikan Tiga Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi Indonesia

Perlu diketahui, penggunaan masker, yaitu masker N95, masker kain dan masker bedah, memiliki penggunaan yang berbeda. Untuk masker kain, Bambang mengatakan tidak dianjurkan untuk petugas kesehatan, tetapi untuk masyarakat masker kain bisa digunakan karena akan lebih baik menggunakan masker kain daripada tidak menggunakan sama sekali.

Sementara, masker bedah, menurut Bambang, sangat efektif untuk memblokir percikan atau droplet dan tetesan dalam partikel besar, sedangkan masker N95 mampu menyaring hampir 95 persen partikel yang lebih kecil dari 0,3 mikron, dan dapat menurunkan paparan terhadap kontaminasi melalui airbone.

“WHO merekomendasikan tenaga kesehatan menggunakan masker bedah, tetapi pada kasus-kasus tertentu, pada tindakan-tindakan tertentu, menganjurkan untuk menggunakan masker N95,” kata Bambang.

“Terkait dengan gaun, WHO dan CDC sampai saat ini tidak mempersyaratkan cover all, tapi apabila fasilitas kesehatan menyediakan sebagai alternatif itu bisa digunakan, dan dalam situasi wabah COVID-19 di Indonesia dengan laju peningkatan kasus positif yang cepat maka penggunaan cover all dapat memperluas area perlindungan diri bagi petugas,” dia menambahkan.

Baca Juga: Kedutaan Besar Sudan Sediakan Pengajar Bahasa Arab untuk Pondok Pesantren

Bambang kembali mengingatkan agar selalu melakukan cuci tangan, menggunakan alat pelindung diri yang tepat guna, jaga jarak, dan melakuakn aktivitas di rumah dengan produktif.(R/R2/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Konferensi Internasional Muslimah Angkat Peran Perempuan dalam Pembangunan Berkelanjutan

Rekomendasi untuk Anda

Amerika
Indonesia
Internasional
Indonesia