Jenewa, MINA – Pakar PBB tentang pembunuhan di luar pengadilan mengatakan, serangan pesawat tak berawak Amerika Serikat (AS) yang membunuh jenderal tinggi Iran Qasem Soleimani adalah “ilegal” dan melanggar piagam PBB.
Agnes Callamard, Pelapor Khusus PBB untuk Eksekusi di Luar Hukum, ringkasan atau arbitrernya menyimpulkan pada Selasa (7/7) bahwa itu adalah “pembunuhan sewenang-wenang, ” demikian dikutip dari TRT World.
AS tidak memberikan bukti bahwa serangan yang akan segera terjadi terhadap kepentingan AS sedang direncanakan, tulisnya.
Pakar hak independen itu tidak berbicara untuk PBB, tetapi melaporkan temuannya kepada PBB.
Baca Juga: Lima Paramedis Tewas oleh Serangan Israel di Lebanon Selatan
Laporannya tentang pembunuhan yang ditargetkan melalui pesawat tak berawak bersenjata akan disampaikan dalam sesi Dewan HAM PBB di Jenewa pada Kamis (9/7).
Sementara AS telah keluar dari Dewan pada 2018.
Presiden AS Donald Trump memerintahkan pembunuhan Jender Soleimani dalam serangan pesawat tak berawak 3 Januari lalu dekat bandara internasional Baghdad.
Soleimani dipandang sebagai seorang pahlawan nasional di negerinya. Trump dulu mengatakan, Soleimani adalah “teroris top dunia” dan “seharusnya dihentikan sejak lama.”
Baca Juga: Militer Israel Akui Kekurangan Tentara dan Kewalahan Hadapi Gaza
Komandan Irak Abu Mahdi al Muhandis juga tewas dalam serangan pesawat tak berawak itu.
“Mengingat bukti bahwa AS telah menyediakan hingga saat ini, penargetan Jenderal Soleimani, dan kematian orang-orang yang menyertainya, merupakan pembunuhan sewenang-wenang yang di bawah IHRL (hukum hak asasi manusia internasional) AS bertanggung jawab,” kata Callamard dalam laporannya. (T/RI-1/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Netanyahu Akan Tetap Serang Lebanon Meski Ada Gencatan Senjata