Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemda Aceh Beri Hukuman Cambuk Pasangan Gay

Ansaf Muarif Gunawan Editor : Rudi Hendrik - 25 detik yang lalu

25 detik yang lalu

0 Views

Banda Aceh, MINA – Pemda Aceh menghukum pasangan gay dengan hukuman cambuk yang digerebek warga saat berhubungan badan di salah satu rumah kos di Banda Aceh.

Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menilai keduanya terbukti melanggar pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Terhukum berinisial DA divonis 80 kali cambuk dan AI lebih berat, yaitu 85 kali cambuk.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa DA berupa hukuman ‘uqubat ta’zir sebanyak 80 kali cambuk dan terdakwa AI sebanyak 85 kali cambuk dikurangi masa tahanan yang telah dijalankan,” kata Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam putusan tersebut, Senin (24/2), demikian yang dikutip MINA.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Banda Aceh, Alfian mengatakan, pihaknya tidak keberatan dalam vonis tersebut.

Baca Juga: Di Dewan HAM, Indonesia Tegaskan Dukungan Terhadap Palestina

Menurutnya tuntutan jaksa juga sama dengan hasil putusan hakim.

“Terdakwa menerima putusan tersebut. Kami juga tinggal menunggu jadwal eksekusinya saja,” kata Alfian.

Mereka juga disebut kerap melakukan hubungan terlarang dan itu sudah dipantau oleh warga sekitar indekos terkait gerak-gerik keduanya. Meskipun keduanya sempat berdalih bertemu untuk membuat tugas kuliah.

Usai kejadian itu, keduanya diserahkan ke Satpol PP dan Wilayatul Hisbah untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Tanah Rencong.  []

Baca Juga: Wakil Wali Kota Ajak Masyarakat Muslim Kota Jambi Budayakan Susana Al-Qur’an

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Halal