Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemda Diimbau Perhatikan Standarisasi Lembaga Penyelenggara PAUD

Hasanatun Aliyah - Senin, 18 Februari 2019 - 19:43 WIB

Senin, 18 Februari 2019 - 19:43 WIB

4 Views

Makassar, MINA — Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Didik Suhardi mengimbau pemerintah daerah perlu memperhatikan standarisasi lembaga penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di daerah.

“Ini perlu menjadi perhatian pemerintah daerah untuk memperhatikan standarisasi lembaga-lembaga penyelenggara PAUD di daerah masing-masing, agar semua lembaga penyelenggara memiliki kualitas yang sama dan bagus,” jelas Didik di Baruga Karaeng Pattingalloang, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Sabtu (16/02).

Ia mengutip Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD, pasal 1, menyebutkan standar PAUD adalah kriteria tentang pengelolaan dan penyelenggaraan PAUD di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ia berharap dalam penyelenggaran pembelajaran di PAUD, penyelenggara pendidikan tersebut dapat mengedepankan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).

Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru

“PPK ditekankan pada penyenggaraan PAUD, buk=an calistung (baca, tulis, dan hitung). Begitu juga saat mau masuk Sekolah Dasar tidak boleh ada tes calistung,” ujarnya.

Tetkait penyelenggaraan PAUD untuk tidak mengedepankan calistung tersebut didukung oleh Bunda PAUD Provinsi Sulawesi Selatan, Liestiaty F Nurdin membenarkan bahwa anak-anak usia dini jangan dituntut untuk harus bisa membaca, menulis, dan berhitung.

“Mohon Ibu-ibu juga jangan memaksakan anak-anak yang mau masuk SD harus bisa membaca, karena di TK hanya mengenal huruf saja,” pesan Liestiaty kepada para Bunda PAUD Se-Sulawesi Selatan.

Ia juga memberikan masukkan kepada Kemendikbud untuk membuat regulasi tentang anak yang akan masuk Sekolah Dasar wajib tamat Taman Kanak-kanak.

Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia

“Saya berharap pak Sekjen, agar anak-anak tidak dimasukkan ke SD sebelum tamat Taman Kanak-kanak, karena di TK diajarkan bagaimana motoriknya, saling menyayangi sesama teman, dan bagaimana saling berbagi,” imbuh Bunda PAUD.

Pada kesempatan itu juga Kemendikbud memberikan bantuan Alat Permainan Edukatif (APE) yang secara simbolis diberikan kepada Bunda PAUD Kabupaten Gowa, Bunda PAUD Kabupaten Jeneponto, dan Bunda PAUD Kabupaten Maros. (R/R10/B05)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Matahari Tepat di Katulistiwa 22 September

Rekomendasi untuk Anda

Pendidikan dan IPTEK
Indonesia
Pendidikan dan IPTEK
Pendidikan dan IPTEK