Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemda Garut Miliki Perbup Anti LGBT

kurnia - Jumat, 14 Juli 2023 - 01:19 WIB

Jumat, 14 Juli 2023 - 01:19 WIB

6 Views ㅤ

Garut, MINA – Pemerintah Daerah Kabupaten Garut, Jawa Barat, memiliki Peraturan Bupati (Perbup) anti Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).

Perbup terbaru ditandatangani Bupati Garut Rudy Gunawan, mengacu pada Perda Anti Maksiat. Perjalanan panjang tuntutan ulama yang menginginkan adanya regulasi anti LGBT akhirnya bisa terlaksana.

Pemerintah Daerah Garut, telah mengesahkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mencantolkan pasal hubungan homoseksual, dan pasal biseksual atau kelainan seks.

Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menuturkan, Perbup terbaru itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Anti Maksiat nomor 2 tahun 2008.

Baca Juga: Pakar Timteng: Mayoritas Rakyat Suriah Menginginkan Perubahan

Dimana dalam Perda tersebut, Perbup yang mengatur teknis kemaksiatan belum pernah dibuat, termasuk belum adanya pasal yang mengatur LGBT.

“Perbup ini mengatur dalam pencegahan, termasuk terapinya juga ada, bukan untuk pemberangusan, dalam arti bentuk preventif, pencegahan ini yang kira harus masif, ketika mereka sudah terjangkit maka kita melakukan rehabilitasi,” kata Nurdin Yana, Kamis (14/7).

Dalam pasal itu tertuang khusus kalimat homoseksual dan biseksual. “Dalam pasal 1 nomor 8 homoseks adalah hubungan seks dengan pasangan sejenis (misal pria dengan pria). Sementara pasal 1 nomor 9, biseksual ketertarikan emosional romantik atau seksual terhadap individu dari kedua jenis kelamin,” jelasnya.

Dalam pasal terbaru lainnya yaitu pasal 3 menerangkan dalam huruf A, membahas pencegahan meluasnya perbuatan yang dapat merusak moral.

Baca Juga: Festival Harmoni Istiqlal, Menag: Masjid Bisa Jadi Tempat Perkawinan Budaya dan Agama

Kemudian masih pasal 3 huruf B, membahas tentang melindungi masyarakat dari segala kemungkinan yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan, gangguan keamanan dan gangguan sosial.

“Di pasal lain yakni pasal 6 nomor 1 pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pencegahan perbuatan maksiat. Sementara pasal 7 tentang pembinaan dan pengawasan,” imbuh Sekda.

Sementara itu, Koordinator Aliansi Umat Islam (AUI) Garut, merespon positif dengan Perbup terbaru yang mengatur LGBT di Garut. Hal itu dikatakan bukan untuk memberangus pelaku LGBT, melainkan menyadarkan mereka ke jalan yang benar.

“Jika sudah dibaca dan disimak, pasal baru dalam Perbup itu untuk pencegahan. Kita akan bantu Pemerintah untuk menyadarkan para pelaku yang sudah terlanjur mengalami kelainan seks, mereka kan manusia, warga Negara Indonesia, kami tak akan berangus, justru kami akan bantu untuk konseling termasuk rehabilitasi,” jelas Ceng Aam, Koordinator AUI Garut. (R/R4/RI-1)

Baca Juga: Industri Farmasi Didorong Daftar Sertifikasi Halal

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia