Pemda Kaltara Tegaskan Komitmen Percepat Sertifikasi Halal

Tarakan, MINA – Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Kalimantan Utara () menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal () Kementerian Agama (Kemenag) dalam percepatan .

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan lembar komitmen oleh BPJPH, Pemprov Kaltara, Bupati hingga para pemangku kepentingan halal dalam Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Halal, di Tarakan, Kamis (31/3).

Hadir, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Mastuki, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Kaltara, Udau Robinson, Kepala Kanwil Provinsi Kalimantan Utara, Saifi, Direktur LPPOM MUI Kaltara, serta sejumlah Bupati dan dinas terkait.

Ada tiga komitmen yang disepakati bersama, yaitu: memfasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK (meliputi penyediaan anggaran atau pembiayaan sertifikasi halal baik jalur regular maupun pernyataan pelaku usaha atau self declare), kuota sertifikasi halal, dan besaran biaya sesuai dengan ketentuan regulasi mengenai Jaminan Produk Halal.

Penandatanganan kerja sama ini menjadi bagian upaya mencapai target 10 Juta Produk Usaha Mikro Kecil (UMK) bersertifikat halal pada tahun 2022.

“Masalah halal bukan hanya hubungan antara manusia, tapi hubungan manusia dengan Allah. Berdasarkan data LPPOM MUI 2019-2021, ada 158 pelaku UMK di Kaltara yang sudah mendapatkan sertifikasi halal. Angka ini perlu ditingkatkan lagi, salah satunya dengan komitmen bersama ini, sehingga fasilitasi dapat dilakukan secara massif oleh Pemda, Kabupaten, juga CSR swasta,” kata Robinson yang membacakan sambutan Gubernur Kaltara.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, Mastuki, memaparkan bahwa BPJPH telah melakukan road show untuk bersilaturahmi kepada pemerintah daerah. Kaltara menjadi lokasi ke-9 untuk melaksanakan sinergi dan kolaborasi dalam upaya mencapai target 10 Juta Pelaku UMK Bersertifikat Halal se-Indonesia.

Mengutip data Kemenkopukm, Mastuki mengungkapkan, Kaltara memiliki 2.606 pelaku UMKM. Tahun 2021, Kaltara menyumbang 60 pelaku usaha tersertifikasi halal, dengan mayoritas terbesar UMK.

“Mari bersama-sama mencatatkan produk halal daerah kita agar tidak lagi dibanjiri oleh produk halal luar negeri. Potensi Kaltara harus dimaksimalkan, salah satu caranya dengan segera membentuk Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (PPH) sehingga tugas LPH dapat digantikan oleh PPH yang sampai pada level kecamatan,” jelas Mastuki.(R/R5/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.