Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Plt Gubernur Aceh: Referendum Perlu Referensi Ke Peraturan Perundang-undangan

Admin - Rabu, 29 Mei 2019 - 23:16 WIB

Rabu, 29 Mei 2019 - 23:16 WIB

5 Views ㅤ

Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah. (Foto: dok. Lintas Nasional)

Banda Aceh, MINA – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah menanggapi isu referendum yang dilontarkan Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem beberapa hari yang lalu.

“Kita bahas lebih dalam sesudah hari raya lah. Mungkin kita juga perlu buka referensi. Nah, di pemerintah Aceh kita, tentu juga ada yang menggali, melihat, peraturan perundangan-undangannya. Nanti kita teliti dengan baik,” sebut Nova, Rabu (29/5).

Nova mengatakan, sebagai negara yang menganut paham demokrasi, pernyataan yang disampaikan Muzakir Manaf itu haruslah dihargai. Namun dirinya berharap semua pendapat berlandaskan pada konstitusi.

“Semua pendapat tentu follow up-nya harus berdasarkan konstitusi, mulai dari pembukaan UUD, kemudian UU, kemudian semua hirarki perundang-undangan di bawahnya,” kata Nova.

Baca Juga: Pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak jadi Gugat ke MK

Meski begitu, Nova enggan mengeluarkan pernyataan yang bernada dukungan atas ucapan Mualem tersebut.

Nova menyebutkan, kalau usul refendum memiliki peluang berdasarkan konstitusi dan perundangan-undangan yang ada, bukan tidak mungkin referendum untuk Aceh sebagai mana pernyataan Muzakir Manaf itu bisa terlaksana.

Secara pribadi, Nova menuturkan, setiap wacana dari siapa pun yang memikirkan Aceh ke depan lebih baik, dia akan sepakat.

“Kalau muaranya tetap untuk kesejahteraan rakyat, harus dihargai,” tuturnya. (L/AP/RI-1)

Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

MINA Millenia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia