Pemerintah Aceh Segera Berlakukan PPPK Bagi Guru Honorer

Banda MINA – Pemerintah Aceh akan segera memberlakukan Peraturan Pemerintah tentang pengangkatan tenaga guru sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja () terhadap di daerah yang sudah lanjut usia.

Pemberlakuan peraturan tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah Aceh dalam memperjuangkan nasib guru di daerah terutama guru honorer yang telah mendedikasikan diri untuk mengajr dan mencerdaskan generasi bangsa.

“Saya akan terus memperjuangkan nasib guru dan tidak tertutup kemungkinan memperjuangkan diberlakukannya Peraturan Pemerintah tentang pengangkatan tenaga guru sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” kata Plt Gubernur Aceh, , Senin (3/12).

Nova Iriansyah menambahkan, tidak semua guru honorer di Aceh berkesempatan untuk mengikuti tes Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) lantaran terkendala usia yang sudah melewati batas maksimal.

PPPK menjadi sebuah harapan bagi guru honorer tersebut untuk mendapat hak yang layak

“Kita berharap semoga Peraturan Pemerintah terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) segera diterbitkan,” kata Nova.

Dalam kesempatan tersebut, Nova Iriansyah menyampaikan terima kasih kepada seluruh guru, pendidik, dan tenaga kependidikan utamanya guru honorer yang tiada kenal lelah mengisi kekosongan guru.

“Tanpa dedikasi mereka, dapat dibayangkan bagaimana proses pembelajaran berlangsung karena kekurangan guru,” katanya.

Selain pada para guru, Nova juga berterima kasih pada Pemerintah Pusat utamanya Kemendikbud dan PGRI selaku mitra strategis pemerintah dalam menjembatani persoalan guru di setiap daerah.

“Sikap responsif Pemerintah Pusat atas berbagai permasalahan guru menjadi secercah harapan yang dapat memberi jalan keluar terhadap persoalan guru di Indonesia, khususnya di Aceh,” katanya. (L/AP/P1 )

Wartawan: Admin

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.