Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PEMERINTAH AKAN BADALHAJIKAN JEMAAH HAJI MENINGGAL

Rendi Setiawan - Kamis, 17 September 2015 - 09:28 WIB

Kamis, 17 September 2015 - 09:28 WIB

370 Views

(Dok. Kemenag)
(Dok. Kemenag)

(Dok. Kemenag)

Makkah, 3 Dzulhijjah 1436/17 September 2015 (MINA) – Pengendali Teknis Bimbingan Ibadah,  Muhajirin Yanis mengatakan, pemerintah akan membadalhajikan jemaah haji Indonesia yang meninggal sebelum pelaksanaan wukuf di Arafah.

“Pemerintah bertanggung jawab untuk membadalhajikan jemaah yang meninggal,” kata Muhajirin yang juga Direktur Pembinaan Haji dan Umrah pada rakor pelaksanaan badal haji di Kantor Daker Makkah, Rabu (16/9) sore, demikian siaran pers Kemenag yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Selain jemaah meninggal, ujarnya, pemerintah juga bertanggung jawab untuk melakukan safari wukuf bagi yang sakit. Bahkan, jemaah yang sakit dan menurut dokter tidak bisa di safariwukufkan, akan dibadalhajikan. Demikian juga dengan jemaah yang mengalami gangguan jiwa, akan dibadalhajikan.

“Biaya badalhaji akan ditanggung pemerintah sehingga keluarga jemaah tidak perlu mengeluarkan biaya lagi,” kata Muhajirin

Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina

Sementara itu Kepala Bidang Bimbingan Ibadah Ali Rokhmad menjelaskan, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi akan menyeleksi petugas haji di tiap-tiap daerah kerja. “Besok petugas badal haji wilayah madinah akan diseleksi. Untuk Makkah, dijadwalkan pada 18 – 20 September.”

Menurut Ali, tahun ini disiapkan anggaran untuk badalhaji bagi 150 petugas. Kuota ini dibagi tiga, Jeddah 37 orang, Madinah 37 orang, sisanya untuk Daker Makkah. Seleksi dilakukan untuk mendapatkan petugas badal haji yang benar-benar memahami manasik haji dan berkomitmen dalam pelaksanaan tugasnya.

Sebelumnya, Ali Rokhmad menyebutkan bahwa tidak semua jemaah bisa dibadalhajikan, karena harus memenuhi persyaratan: meninggal dunia di asrama haji, dalam perjalanan dan meninggal di Arab Saudi sebelum wukuf. Badalhaji juga berlaku bagi jemaah yang sakit dan tergantung pada alat atau di ICCU atau tidak mampu disafariwukufkan.

Di samping jemaah yang dibadalhajikan harus memenuhi syarat, orang yang membadalhajikan juga harus memenuhi kriteria yakni mengajukan permohonan dan lulus seleksi yang dilakukan oleh tim PPIH.

Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat

Selain itu petugas sudah pernah berhaji dan membuat pernyataan tidak sedang membadalkan haji orang lain. “Harus melaksanakan tugas dengan amanah dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Menurut Ali, petugas badalhaji ini terdiri dari para tenaga musiman di Arab Saudi. (T/P011/R01)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Bahrain

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
MINA Health
Kolom
Kolom
Kolom
Khadijah