Jakarta, MINA – Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono mengatakan, Pemerintah akan membantu pesantren/">pengembangan unit usaha pesantren. Saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan unit usaha pesantren untuk diajukan sebagai penerima bantuan.
“Melalui sinergi dengan Menko Perekonomian via Kementerian Perdagangan, Kemenag diminta mengkoordinasikan dan melakukan pendataan unit usaha yang dijalankan pesantren untuk mendapat bantuan,” kata Waryono di Jakarta, Selasa (18/8). Demikian keterangan yang diterima MINA.
Menurutnya, bantuan ini tidak hanya berupa tambahan modal, pemerintah akan mengembangkan SDM dengan memberikan pembekalan beragam kompetensi sehingga dapat berperan sebagai agen bank syariah, agen pegadaian syariah, agen fintech syariah, Unit Pengumpul Zakat, dan Halal Centre Pondok Pesantren.
“Pengembangan ini dalam rangka melayani masyarakat sekitar pondok pesantren dan civitas pondok pesantren, serta dalam rangka pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional atau PEN,” jelasnya.
Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi
“InsyaAllah warung, kios, toko, atau koperasi pesantren selain direvitalisasi, nantinya juga akan difungsikan sebagai unit layanan keuangan syariah,” tambahnya.
Ia menambahkan, pihaknya sudah bersurat kepada Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia untuk segera melakukan update pendataan unit usaha pesantren sekaligus menindaklanjuti surat dari Kemenkop dan UKM terkait permintaan data usulan pelaku usaha mikro komunitas pesantren yang belum terakses kredit perbankan.
Selain itu, setiap usulan harus menyertakan e-KTP, izin usaha mikro kecil, dan rekening bank dan disampaikan ke Kemenag pusat paling lambat 26 Agustus 2020. (R/SR/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah