Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PEMERINTAH ANCAM CABUT IZIN USAHA PENJUAL MIRAS

Rudi Hendrik - Sabtu, 31 Januari 2015 - 17:59 WIB

Sabtu, 31 Januari 2015 - 17:59 WIB

987 Views

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel berfoto bersama ketua Gerakan Nasional Anti Miras (GENAM) Fahira Idris seusai audiensi perkembangan miras di lapangan, Foto: Rina/MINA

kemendag-genam-miras-fahira.jpg" alt="Menteri Perdagangan Rachmat Gobel berfoto bersama ketua Gerakan Nasional Anti Miras (GENAM) Fahira Idris seusai audiensi perkembangan miras di lapangan, Foto: Rina/MINA" width="387" height="258" /> Menteri Perdagangan Rachmat Gobel berfoto bersama ketua Gerakan Nasional Anti Miras (GENAM) Fahira Idris seusai audiensi perkembangan miras di  Indonesia, pada 31 Januari 2015 di Jakarta. Foto: Rina/MINA

Jakarta, 10 Rabi’ul Akhir 1436/31 Januari 2015 (MINA) – Setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru pada Januari 2015, pemerintah siap menindak keras bagi pihak yang masih menjual minuman keras (miras) di tempat-tempat publik seperti minimarker, termasuk menutup izin operasi dagang.

“Peraturan baru ini kan berlaku April, dan setelah itu, pemerintah akan mulai tegas, termasuk masyrakat diperkenankan melapor ke kami jika masih ada yang melanggar,” kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel  dalam pertemuan terbuka dengan Gerakan Nasional Anti Miras (GENAM), di Gedung Kementerian Perdagangan, jakarta, Sabtu (31/1).

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol menyebutkan  pelarangan menjual minuman beralkohol di bawah 5 persen, termasuk bir di lokasi-lokasi yang berdekatan dengan perumahan, sekolah, rumah sakit, rumah ibadah, terminal, stasiun, gelanggang olahraga, kaki lima, kios-kios, penginapan remaja, bumi perkemahan.

Dalam peraturan itu, penjualan minuman beralkohol golongan tertentu hanya boleh dilakukan oleh supermarket atau hypermarket. Dengan keluarnya aturan ini, pebisnis minimarket wajib menarik minuman beralkohol dari gerai miliknya paling lambat tiga bulan sejak aturan ini terbit.

Baca Juga: Syubban Jambi Kibarkan Bendera Palestina di Puncak Gunung Dempo

Gobel juga mengungkapkan keprihatinannya kepada generasi muda Indonesia yang harus kehilangan nyawa akibat miras akhir-akhir ini, sehingga penting sekali untuk menegakkan peraturan baru yang dikeluarkan Januari 2015 oleh kementeriannya.

“Kita lebih baik kehilangan pendapatan banyak dari pajak miras,  daripada kehilangan generasi muda kita,” tambahnya.

Sementara GENAM yang diketuai Fahira Idris, anggota DPD perwakilan Jakarta, melaporkan berbagai pengalaman organisasinya selama inspeksi di beberapa lokasi terkait miras, termasuk penyebarannya yang semakin tidak terkontrol.

“Penyebaran miras di Indonesia jauh lebih parah daripada rokok, sekarang banyak konser yang disponsori oleh produsen bir, dan warga yang hadir bisa minum sepuasnya, ini kan merusak bangsa kita,” katanya.

Baca Juga: Ulama Palestina: Ujian Pertama untuk Bebaskan Al-Aqsa adalah Shubuh Berjamaah

Sementara, bagi pihak yang melanggar aturan baru itu, Direktur Perdagangan Dalam Negeri Srie Agustina mengatakan, kementerian akan memberikan teguran tiga kali, namun jika masih melanggar, maka izin operasi akan dicabut.(L/R04/R03)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: UAR Korwil NTT Ikuti Pelatihan Water Rescue

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Khutbah Jumat