Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah akan Hapus Utang Pelaku UMKM

Annisa Editor : Rudi Hendrik - 16 detik yang lalu

16 detik yang lalu

0 Views ㅤ

Presiden Prabowo rapat terbatas deng beber

Jakarta, MINA – Pemerintah Indonesia menargetkan akan menghapus utang 1 juta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) senilai lebih dari Rp14 triliun secara bertahap. Pada tahap awal, pemerintah akan menghapus sebanyak 67 ribu pelaku UMKM dengan nilai utang Rp2,5 triliun.

“Yang sudah dihapus buku ada 1 jutaan pengusaha UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia. Untuk masuk ke hapus tagih sampai hari ini potensinya kita bisa 67 ribuan,” kata Menteri UMKM Maman Abdurrahman usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (3/1).

Maman menjelaskan, hapus buku adalah tindakan administratif untuk menghapus kredit macet dari neraca bank tanpa menghilangkan hak tagih dari debitur. Sedangkan hapus tagih menghapus kewajiban debitur untuk membayar utang tersebut dengan menghilangkan hak tagih.

“Artinya, nasabah yang sudah hapus buku bisa diputihkan, sehingga mereka bisa kembali mendapatkan fasilitas pembiayaan,” ujarnya.

Baca Juga: Kemenag Targetkan Selesaikan Sertifikasi Guru Melalui PPG Sampai 2026

Ia mengatakan penghapusan piutang itu tidak akan merugikan pihak bankkarena daftar itu sudah masuk kategori tutup buku.

“Kita akan launching ada 3 ribuan yang kita undang mendapatkan hapus tagihan, lagi kita bicarakan nanti teknisnya. Insya Allah Pak Presiden hadir,” ujar Maman.

Program ini merupakan realisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM. PP yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 5 November 2024 itu mengatur penghapusan utang bagi UMKM di berbagai sektor, termasuk pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menyebut program ini memiliki potensi untuk menurunkan angka kemiskinan di Indonesia, meski implementasinya harus dilakukan dengan cermat.

Baca Juga: Ketua Panja Haji Optimistis Biaya Haji 2025 Bisa Turun di Bawah Rp90 Juta

“Mereka akan cek dulu kemampuan bayar debiturnya, riwayat kelancaran bayar, dan apakah sudah pernah ikut restrukturisasi kredit waktu pandemi lalu. Kriteria debitur yang sifatnya memang sudah mendapat program restrukturisasi pandemi tapi masih sulit melunasi pokok dan bunga utang, maka bisa dilanjutkan ke penghapusan utang,” kata Bhima.

Pemerintah berharap penghapusan utang ini dapat membantu pelaku UMKM, petani, dan nelayan untuk melanjutkan usaha-usaha mereka lagi.[]

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Pemerintah Diminta Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif Indonesia

Rekomendasi untuk Anda