Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah Alokasikan Rp52,5 T Dana BOS dan 17,7 T DAK Fisik

Hasanatun Aliyah - Jumat, 26 Februari 2021 - 00:41 WIB

Jumat, 26 Februari 2021 - 00:41 WIB

5 Views

Jakarta, MINA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengalokasikan Rp52,5 triliun dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) bagi 216.662 satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk Tahun 2021.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem A. Makarim menjelaskan, kebijakan anggaran ini merupakan kelanjutan dari Merdeka Belajar episode 3 tahun lalu yang didukung Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk meningkatkan kualitas mekanisme penyaluran dan penggunaan dana BOS langsung ke rekening sekolah.

“Hal ini sangat membantu para kepala satuan pendidikan dalam mengelola sekolah masing-masing, utamanya di masa awal pandemi. Sebanyak 85,5 persen responden sekolah dan 96,1 persen responden pemerintah daerah memandang penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah memudahkan atau sangat memudahkan,” kata Mendikbud saat menyampaikan skema penyaluran BOS dan DAK Fisik Tahun 2021 secara daring, Kamis (25/2).

Adapun Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler.

Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru

Pokok kebijakan dana BOS Tahun 2021 terdiri dari nilai satuan biaya BOS bervariasi sesuai karakteristik masing-masing daerah, penggunaan dana BOS tetap fleksibel termasuk dapat digunakan untuk keperluan persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), serta pelaporan penggunaan Dana BOS dilakukan secara daring melalui laman https://bos.kemdikbud.go.id.

Selain itu mulai tahun ini, nilai satuan biaya operasional sekolah juga berbeda antar daerah, karena dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota.

Rentang nilai satuan biaya per peserta didik per tahun jenjang Sekolah Dasar (SD) rata-rata kenaikan 12,19 persen dengan satuan biaya Rp900.000 (terendah) s.d. Rp1.960.000 (tertinggi). Sekolah Menengah Pertama (SMP) rata-rata kenaikan 13,23 persen dengan satuan biaya Rp1.100.000 (terendah) s.d. Rp2.480.000 (tertinggi).

Kemudian untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) rata-rata kenaikan 13,68 persen dengan satuan biaya Rp1.500.000 (terendah) s.d. Rp3.470.000 (tertinggi). Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) rata-rata kenaikan 13,61 persen dengan satuan biaya Rp1.600.000 (terendah) s.d. Rp3.720.000 (tertinggi). Sementara itu, Sekolah Luar Biasa (SLB) rata-rata kenaikan 13,18 persen dengan satuan biaya Rp3.500.000 (terendah) s.d. Rp7.940.000 (tertinggi).

Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia

Ketentuan penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor, tidak dibatasi alokasi maksimal jika dalam kondisi darurat bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

Sementara pembayaran honor dalam kondisi normal maksimal 50 persen untuk sekolah negeri dan swasta. Jika masih tersedia, honor dapat diberikan kepada tenaga kependidikan.

“Bagi daerah-daerah yang ditetapkan sebagai daerah bencana, maka ketetapan honor bisa lebih dari 50 persen” imbuh Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen Paud Dasmen), Jumeri saat sesi tanya jawab mendampingi Mendikbud.

Ditambahkan Jumeri, pelaporan secara daring merupakan bagian dari akuntabilitas atas bantuan yang diberikan kepada satuan pendidikan. Penerimaan laporan penerimaan tahap 1 bisa sebagai dasar untuk sekolah menerima dana BOS untuk tahap 3, bukan tahap 2.

Baca Juga: Matahari Tepat di Katulistiwa 22 September

Sementara itu, alokasi DAK Fisik untuk tahun 2021 adalah sebesar Rp17,7 triliun untuk 31.000 satuan pendidikan seluruh Indonesia.

Penggunaan DAK Fisik untuk memastikan ketuntasan sarana prasarana pendidikan, pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi bersifat kontraktual demi membantu kepala sekolah agar lebih fokus ke proses pembelajaran dan tidak terbebani administrasi proses pengadaan barang dan jasa.

Hal ini didukung oleh dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk melakukan asesmen kerusakan sekolah sehingga meningkatkan validitas data sarana prasarana sekolah.

Adapun produk hukum yang berkaitan dengan kebijakan BOS maupun DAK fisik dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemendikbud di laman https://jdih.kemdikbud.go.id. (L/R5/R1)

Baca Juga: Roma Sitio Raih Gelar Doktor dari Riset Jeruk Nipis

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Universitas Lampung Sepakati MoU dengan Chosun University of Korea

Rekomendasi untuk Anda

MINA Preneur
Indonesia
MINA Millenia
Kolom
MINA Millenia