Makkah, 16 Dzulhijjah 1436/3 September 2015 (MINA) – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) selaku Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengancam akan mencabut izin Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) nakal yang memeras dan menelantarkan jemaah haji selama berada di Tanah Suci.
“KBIH yang melanggar peraturan akan dikenakan sanksi mulai dari administrasi, teguran lisan, teguran tertulis, hingga pencabutan izin operasional,” kata Kepala Seksi Ibadah Daerah Kerja Makkah, Tawwabuddin, demikian siaran pers Kemenag yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Hal itu dikemukakannya menanggapi pertanyaan MCH yang menemukan sejumlah jemaah haji sepuh berusia di atas 60 tahun yang terlantar di Masjidil Haram, meskipun mereka mengaku ikut KBIH.
Tawwabuddin mengatakan berdasarkan aturan KBIH hanya boleh memungut biaya bimbingan maksimal Rp 3,5 juta, dengan fasilitas berupa bimbingan selama 15 kali. “Fungsi KBIH hanya melakukan pembimbingan, bukan penyelenggara haji,” katanya.
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina
Oleh karena itu, pemerintah, lanjut dia, mendorong agar jemaah Indonesia menjadi haji mandiri yang tidak tergantung pada KBIH. Apalagi Kemenag selaku PPIH telah memberikan bimbingan manasik sebanyak enam kali di Tanah Air.
Bahkan setelah di Tanah Suci, PPIH melalui Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI) memandu ibadah jemaah haji. (T/P011/R02)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat