Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah Arab Saudi: Pakaian Wanita Umrah Harus Longgar

Insaf Muarif Gunawan - Sabtu, 16 September 2023 - 17:39 WIB

Sabtu, 16 September 2023 - 17:39 WIB

11 Views

(Foto: Arab News)

Jeddah, MINA – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, menyebutkan bahwa pakaian wanita umrah atau ziarah harus berpakaian longgar, bebas dari ornamen dan menutup tubuh wanita.

“Aturan tersebut disorot saat musim umrah mengambil momentum di Arab Saudi,” tulis Kementerian Haji dan Umrah kerajaan melalui postingannya di media sosial, demikian keterangan yang diterima MINA.

Pemerintah Saudi telah menetapkan aturan berpakaian untuk wanita Muslim saat melakukan umrah atau ziarah yang lebih rendah di Masjidil Haram di Makkah.

Kementerian Haji dan Umrah kerajaan mengatakan, jamaah wanita berhak mengenakan pakaian yang mereka sukai selama ritual, asalkan mereka mematuhi aturan tertentu.

Baca Juga: Prof Asrorun Niam: Tujuan Fatwa untuk Kemaslahatan Hakiki

Arab Saudi mengharapkan sekitar 10 juta Muslim dari luar negeri untuk melakukan ziarah Umroh di Masjidil Haram di Makkah, selama musim saat ini yang berlangsung hampir dua bulan lalu.

Musim dimulai setelah berakhirnya ziarah haji Islam tahunan yang dihadiri sekitar 1,8 juta Muslim untuk pertama kalinya dalam tiga tahun setelah pembatasan terkait pandemi dicabut.

Dalam beberapa bulan terakhir, Arab Saudi telah meluncurkan sejumlah fasilitas bagi Muslim luar negeri untuk datang ke negara itu untuk melakukan Umroh.

Muslim yang memegang berbagai jenis visa masuk seperti visa pribadi, kunjungan dan turis diizinkan untuk melakukan umroh dan mengunjungi raudhah, tempat Nabi Muhammad (SAW) dimakamkan di Masjid Nabawi setelah memesan e-appointment.

Baca Juga: KH Afifuddin Muhajir: Fatwa Dibutuhkan Sepanjang Zaman

Pemerintah Saudi telah memperpanjang visa umroh dari 30 hari menjadi 90 hari dan mengizinkan pemegangnya untuk memasuki kerajaan melalui semua saluran darat, udara dan laut dan pergi dari bandara mana pun. Peziarah wanita tidak lagi diharuskan dikawal oleh wali pria.

Kerajaan juga mengatakan bahwa ekspatriat yang tinggal di negara-negara Dewan Kerjasama Teluk memenuhi syarat untuk mengajukan visa turis, terlepas dari profesi mereka, dan dapat melakukan umroh. (R/R8/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Pelatihan UMKM di Jakarta Diharap Lahirkan Muzaki Baru

Rekomendasi untuk Anda

Internasional
Dunia Islam
Dunia Islam
Palestina
Palestina
Palestina