Damaskus, MINA – Pemerintah Presiden Bashar Al-Assad mengutuk sanksi baru AS yang dijatuhkan terhadap Suriah pada hari Rabu (17/6), menyebutnya sebagai bentuk “terorisme” yang dilakukan oleh Washington di negara yang dilanda perang.
Sanksi itu diberlakukan di bawah Undang-Undang Caesar yang menghukum perusahaan mana pun yang bekerja sama dengan Assad, demikian dikutip dari The New Arab.
UU Caesar juga berupaya mencegah normalisasi tanpa pertanggungjawaban atas pelanggaran HAM, termasuk memblokir bantuan pembangunan dari AS.
Target pertama dari UU Caesar adalah terhadap 39 orang atau entitas, termasuk Assad dan istrinya Asma.
Baca Juga: Uni Eropa Umumkan Paket Bantuan Rp3,9 T untuk Suriah
“Gelombang pertama sanksi AS terhadap Suriah berdasarkan apa yang disebut UU Caesar mengungkapkan pelanggaran AS terhadap hukum dan norma internasional,” kata pernyataan Kementerian Luar Negeri Suriah, yang menyamakan perilaku pemerintah AS dengan “geng” dan “perampok”.
Kementerian menuduh Washington “munafik” karena membenarkan sanksi atas nama hak asasi manusia.
“Pengetatan sanksi terhadap rakyat Suriah adalah dimensi baru dan ini bentuk terorisme,” kata pernyataan yang dirilis di kantor berita resmi SANA.
Pemerintah Damaskus memperingatkan pada awal bulan ini bahwa sanksi akan menyebabkan lebih banyak penderitaan di negara yang sudah jatuh jauh dalam krisis ekonomi itu.
Baca Juga: Pesawat Tempur AS Serang Provinsi Amran Yaman
UU Caesar dinamai dengan nama seorang mantan fotografer militer Suriah yang melarikan diri dengan risiko pribadi yang besar pada tahun 2014. Ia membawa 55.000 gambar kebrutalan di penjara-penjara Assad. (T/RI-1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Houthi: Kami Akan Lanjutkan Serangan Jika Israel Tarik Kesepakatan