Sragen, MINA – Daging menjadi bahan pangan utama yang banyak dikonsumsi masyarakat. Kehalalan daging menjadi hal mutlak yang harus dipastikan dalam penyelenggaraan jaminan poduk halal. Sehubungan itu, Kemenag bersama Kementerian Pertanian dan Polri bersinergi dalam pengawasan penyembelihan di rumah pemotongan hewan (RPH).
Kementerian Agama diwakili Badan Penyelemggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Pertanian oleh Ditjen Peternakan dan Kesmavet, sedang Polri oleh Baharkam Mabes POLRI.
Dikutip dari rilis Kemenag, anggota Tim BPJPH Ahmad Saubari mengatakan, pelaksanaan pengawasan dikoordinir Ditjen Peternakan dan Kesmavet. Pengawasan secara berkala dilakukan terhadap RPH yang ada di kota provinsi atau kabupaten/kota di Indonesia.
“Titik penekanan pengawasan Ditjen Peternakan dan Kesmavet dan Mabes POLRI pada larangan penyembelihan betina produktif. Sedangkan BPJPH pada titik kritis kehalalan daging yang beredar,” ujar Saubari saat melakukan pengawasan beberapa waktu lalu di RPH Sragen.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Menurut Saubari, pengawasan terpadu merupakan langkah strategis dalam upaya pengendalian jaminan kehalalan daging yang beredar.
Penyembelihan harus dilakukan dengan baik (ihsan), di antaranya dengan melakukan pemisahan tempat penyembelihan dengan tempat hewan yang dipersiapkan untuk penyembelihan.
“Seharusnya hewan yang belum disembelih tidak melihat hewan lain yang sedang disembelih. Terjadinya hal itu tentu akan berdampak tidak baik terhadap psikologis hewan tersebut,” tuturnya.
“RPH merupakan tempat awal daging berasal. Oleh karena itu. penyembelihan hewan harus dipastikan kehalalannya,” lanjutnya.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Saubari menegaskan, RPH harus memiliki juru sembelih bersertifikat halal sebagai standar pelaksanaan jaminan halal. (R/R05/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?