Jakarta, 29 Ramadhan 1434/6 Agustus 2013 (MINA) – Pemerintah sedang merumuskan sinergi antara zakat dan pajak. Keduanya bisa saling melengkapi dalam membantu menyejahterakan rakyat dan mengurangi kemiskinan.
Kepatuhan terhadap zakat juga diimbangi ketaatan sebagai warga negara dalam membayar pajak.
“Kami sedang merumuskan bagaimana paduan zakat dan pajak agar benar-benar baik, sekaligus memastikan mereka yang wajib zakat dan wajib pajak dapat menunaikan kewajiban,” kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, saat mengunjungi Kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Jakarta, Senin (5/8).
Zakat ditujukan untuk membantu kaum duafa, sedangkan pajak digunakan untuk menjalankan pembangunan yang pada akhirnya untuk menyejahterakan rakyat dan mengurangi kemiskinan.
Baca Juga: Jawa Tengah Raih Penghargaan Kinerja Pemerintah Daerah 2024 untuk Pelayanan Publik
Baik pajak maupun zakat, ujar SBY, harus digunakan sebaik-baiknya dengan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Kepatuhan membayar zakat hendaknya juga diikuti dengan ketaatan menunaikan kewajiban yang lain sebagai warga negara, yakni membayar pajak.
“Harapan saya, pertama bagi mereka yang wajib memberikan pajak pada negara agar membayarkan pajak itu,” ujar SBY.
Dikutip dari situs resmi Presiden, SBY berpesan ada sinergi dan koordinasi antara Baznas pusat dan pemerintah pusat, serta Baznas daerah dan pemerintah daerah. Dengan demikian rakyat yang berhak mendapat bantuan yang nyata dan tepat, dan tidak tumpang tindih dengan bantuan pemerintah. (T/P015/R2).
Baca Juga: Cuaca Jabodetabek Berawan Jumat Ini, Hujan Sebagian Wilayah
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Bedah Berita MINA, Peralihan Kekuasaan di Suriah, Apa pengaruhnya bagi Palestina?