Pemerintah dan DPR Sepakat Ubah Substansi RUU HIP Jadi RUU BPIP

Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani didampingi seluruh Pimpinan DPR RI bersama dengan Mensesneg, Menkopolhukam, Mendagri, Menkumham, MenPAN-RB dan Menhan konferensi pers terkait RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).(Foto : Jaka/Man/Parlementaria)

Jakarta, MINA – Pemerintah dan DPR sepakat Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi () diubah menjadi (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila).

Ketua Puan Maharani menegaskan bahwa konsep RUU BPIP yang diserahkan pemerintah berbeda dengan substansi RUU HIP.

“Pimpinan DPR baru saja selesai menerima wakil pemerintah/utusan Presiden yang dipimpin Menkopolhukam untuk bisa menyerahkan konsep RUU BPIP sebagai masukan kepada DPR RI untuk membahas dan menampung konsep-konsep yang akan dibahas bersama atau mendapat masukan dari masyarakat,” kata Puan saat konferensi pers terkait RUU BPIP di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7).

Dalam konferensi Pers tersebut, sebagaimana dilaporkan Parlementaria, Puan Maharani didampingi seluruh Pimpinan DPR RI bersama dengan Mensesneg, Menkopolhukam, Mendagri, Menkumham, MenPAN-RB dan Menhan.

Puan menyampaikan, konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

RUU BPIP berisikan substansi yang telah ada di dalam Peraturan Presiden yang mengatur tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan diperkuat menjadi substansi RUU BPIP.

Dia menjelaskan, konsep yang disampaikan pemerintah berisikan substansi RUU BPIP yang terdiri dari 7 Bab dan 17 Pasal, berbeda dengan RUU HIP yang berisikan 10 Bab dan 60 Pasal.

“Substansi pasal-pasal RUU BPIP hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Sementara pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi,” tegasnya.

Dalam konsideran, sambung politisi Fraksi PDI Perjuangan itu, juga sudah terdapat TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pelarangan PKI dan Ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme.

Dia mengatakan, DPR dan pemerintah sudah bersepakat bahwa konsep RUU BPIP ini tidak akan segera dibahas, tetapi akan lebih dahulu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan dan kritik terhadap konsep RUU BPIP tersebut.

“DPR bersama pemerintah akan membahas RUU BPIP tersebut, apabila DPR dan pemerintah sudah merasa mendapatkan masukan yang cukup dari seluruh elemen anak bangsa, sehingga hadirnya RUU BPIP ini menjadi kebutuhan hukum yang kokoh bagi upaya pembinaan ideologi Pancasila melalui BPIP,” pungkas Puan.

Ia berharap, setelah terjadi kesepakatan antara DPR dan pemerintah ini maka segala pertentangan pemikiran dan sikap yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir ini terkait dengan RUU HIP sudah dapat diakhiri.

Puan juga mengharapkan semua kembali hidup rukun dan damai serta kompak bergotong-royong melawan pandemi Covid-19 dan dampak-dampaknya.

Sementara itu, Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan kehadirannya bersama dengan Mensesneg, Mendagri, Menkumham, MenPAN-RB dan Menhan adalah sebagai wakil pemerintah untuk membawa Surat Presiden yang berisikan tiga dokumen, yakni dokumen surat resmi dari Presiden kepada Ketua DPR RI, dan dua lampiran lain yang terkait dengan RUU BPIP yang selama ini sudah ada.

“Isi RUU ini memang dulu merespon perkembangan masyarakat tentang ideologi Pancasila. Di dalam RUU BPIP ini menyatakan kalau kita bicara pembinaan Ideologi Pancasila, maka TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 harus menjadi salah satu pijakan pentingnya,” ujar Mahfud.

Mengenai rumusan Pancasila, lanjut dia, kita kembali seperti apa yang dibacakan Bung Karno pada tanggal 18 Agustus 1945 yaitu Pancasila yang sekarang tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu dengan lima sila dalam satu kesatuan makna dan satu tarikan nafas pemahaman.

Mahfud menekankan, soal Pancasila yang dipakai secara resmi itu dicantumkan dalam Bab 1 Pasal 1 Butir 1, bahwa Pancasila adalah Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.(R/R1/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.