Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PEMERINTAH DAN MUI SEPAKAT BPJS KESEHATAN DIREVISI AGAR SESUAI SYARIAH

kurnia - Rabu, 5 Agustus 2015 - 08:07 WIB

Rabu, 5 Agustus 2015 - 08:07 WIB

361 Views ㅤ

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Foto: MUI

BPJS-300x203-300x203.jpg" alt="Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Foto: MUI" width="300" height="203" /> Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Foto: MUI

Jakarta, 20 Syawwal 1436/5 Agustus 2015 (MINA) – Beberapa point dalam program  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial  (BPJS) Kesehatan yang menurut hasil Ijtima Komisi fatwa MUI tidak sesuai syariah, disepakati untuk direvisi.

Diharapkan revisi itu akan mengarah pada pembentukan BPJS Syariah untuk memfasilitasi masyarakat yang memilih program yang sesuai dengan syariah.

Sebelumnya, hasil Ijtima Ulama banyak disorot karena “mengharamkan” BPJS Kesehatan. Untuk menjernihkan persoalan, pihak BPJS Kesehatan, MUI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kemenkeu, dan Kemenkes bertemu di Gedung Merdeka, Selasa, Jakarta. demikian keterangan Press MUI dilaporkan Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Rabu (5/8).

Pertemuan mencapai sejumlah poin kesepakatan, yang dituangkan dalam sebuah siaran pers. Pada poin kedua ditegaskan, hasil Ijtima Ulama MUI 2015 yang berlangsung di Tegal tidak menyebut bahwa BPJS Kesehatan itu haram. Namun, terdapat sejumlah bagian ketentuan BPJS Kesehatan itu yang tidak sesuai dengan syariah.

Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina

Untuk itu, pada poin ketiga hasil kesepakatan tadi disebutkan, program BPJS akan disempurnakan agar sesuai dengan nilai-nilai syariah, dengan menghilangkan unsur-unsur gharar, maisir, dan riba, dari dalam program BPJS.

Adanya unsur-unsur gharar, maisir, dan riba inilah yang menyebabkan program BPJS disebut tidak sesuai syariah. Berikut poin-poin kesepakatan dalam pertemuan tersebut:

  1. Telah dicapai kesepahaman para pihak untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terkait dengan putusan dan rekomendasi ijtima ulama komisi fatwa se-Indonesia tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional oleh BPJS kesehatan dengan membentuk tim bersama yang terdiri dari BPJS kesehatan, MUI, Pemerintah, DJSN, dan OJK.
  2. Rapat bersepaham bahwa di dalam keputusan dan rekomendasi ijtima ulama, komisi fatwa MUI se-Indonesia tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional oleh BPJS kesehatan tidak ada kata haram.
  3. Masyarakat diminta tetap mendaftar dan tetap melanjutkan kepesertaannya dalam program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan BPJS kesehatan dan selanjutnya perlu ada penyempurnaan terhadap program jaminan kesehatan nasional sesuai dengan nilai-nilai syariah untuk memfasilitasi masyarakat yang memilih program yang sesuai dengan syariah.

Demikian diberitahukan agar khalayak ramai mengetahui dan memakluminya. Poin kesepakatan tersebut ditandatangani masing-masing perwakilan yang hadir. Dari BPJS Kesehatan Fachmi Idris, dari MUI Prof Jaih Mubarok, dari Kemenkes Sundoyo, dari OJK Firdaus Djaelani, dari DJSN CH Situmorang, dan dari Kemenkeu Theresia Bangun. (T/P002/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat

 

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Kolom
Kolom
Khadijah