Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah Diminta Tak Gegabah Keluarkan Pelajar Karena Ikut Demo

Rendi Setiawan - Jumat, 27 September 2019 - 23:15 WIB

Jumat, 27 September 2019 - 23:15 WIB

13 Views

Massa mahasiswa berunjuk rasa di depan kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/9/2019) malam. Ribuan mahasiswa yang berasal dari kampus se-Jabodetabek turun ke jalan berdemonstrasi menolak UU KPK dan pengesahan RUU KUHP. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc)

Jakarta, MINA – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah untuk tidak gegabah mengeluarkan pelajar yang ikut turun dalam aksi demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa hari terakhir.

Permintaan itu disampaikan usai KPI pada Jumat (27/9) menerima pengaduan dari pengacara publik YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) terkait sejumlah anak SMA/SMK yang ikut dalam aksi demo teracam dikeluarkan dari sekolah, meski sang murid hanya ikut-ikutan.

Komisioner Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, dari ratusan anak yang mengikuti aksi demo tersebut, sebagian besar berasal dari DKI Jakarta (Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat); Jawa Barat (Bekasi, Depok dan Bogor); serta Banten.

“Dari ketiga Provinsi tersebut, baru Kepala Dinas Pendidikan  provinsi DKI Jakarta yang sudah menyatakan dengan tegas tidak akan memberikan sanksi siswa peserta aksi demo dengan mengeluarkan dari sekolah, atas nama kepentingan terbaik bagi anak,” katanya.

Baca Juga: Transaksi Judi Online di Indonesia Mencapai Rp900 Triliun! Pemerintah Siap Perangi dengan Semua Kekuatan

Retno mengungkapkan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan memproses anak-anak tersebut dengan melibatkan para orangtua. Disdik DKI Jakarta menyadari bahwa pengawasan terhadap anak-anak tidak hanya dilakukan pihak sekolah, tapi yang utama justru orangtua siswa.

“Dalam waktu dekat,  akan dijadwalkan oleh bidang kesiswaan Disdik DKI Jakarta untuk mengundang para siswa tersebut beserta orangtuanya untuk menyamakan persepsi pola pengawasan dan pengasuhan anak-anak tersebut,” katanya.

KPAI, kata Retno, akan berkoordinasi dengan Kemdikbud RI dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Banten untuk memastikan anak-anak tersebut tetap dijamin keberlanjutan hak atas pendidikannya.

“Anak adalah manusia yang belum dewasa. Oleh karena itu ketika anak melakukan kesalahan, maka harus diberi kesempatan memperbaiki diri karena masa depannya masih panjang,” katanya. (L/R06/P2)

Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Dunia Islam
Internasional
Palestina
Indonesia