Jakarta, 23 Rabi’ul Awwal 1437/5 Januari 2015 (MINA) – Rencana pemerintah memungut dana ketahanan energi dari harga penjualan premium dan solar kepada masyarakat tanpa koordinasi dengan DPR ditanggapi serius oleh Wakil Ketua Komisi VII Satya Widya Yudha.
Kebijakan itu secara terang-terangan melanggar UU nomor 13 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU nomor 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
“Pemerintah seharusnya tunduk kepada UU APBN dan PNBP nomor 20 tahun 1997, karena apapun juga bentuk pungutan kepada masyarakat langsung harus didiskusikan dengan DPR dalam siklus pembahasan APBN. Karena itu menyangkut masalah pendapatan,” ungkap Satya dalam keterangannya di Komplek Parlemen Senayan, demikian siaran pers DPR yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Satya menginginkan Pemerintah untuk lebih transparan dalam penentuan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jika pungutan dana ketahanan energi dijadikan Laba Bersih Minyak (LBM). Dalam penentuan harga BBM sudah ada besaran porsi-porsi yang ditetapkan dan disepakati dengan DPR.
Baca Juga: Tim SAR dan UAR Berhasil Evakuasi Jenazah Korban Longsor Sukabumi
“Penghitungan harga premium itu sudah jelas, ada MOPS, ada Alpha. Dalam Alpha ada komponen penyimpanan, ada komponen loses akibat penyimpanan, ada komponen margin BUMN atau untungnya Pertamina, ada margin SPBU Rp 274 per liter,” ungkapnya.
Lebih lanjut kata Satya, dari salah satu porsi tersebut yaitu keuntungan Pertamina, sudah termasuk dalam LBM. Jadi jika Pemerintah ingin menjadikan dana ketahanan energi yang berasal dari pungutan sebesar Rp 200 dari setiap liter Premium dan Rp 300 dari setiap liter solar ke dalam LBM, keuntungan tersebut harus dihitung ulang dan dilaporkan DPR.
“LBM ya margin Pertamina. Jadi LBM itu keuntungan yang didapat BUMN, Rp 54 per liter. Kalau mau dimasukkan di LBM, ya mesti dihitung ulang. Karena kalau yang sudah disetujui DPR, itu MOPS + Alpha. Jadi kalau mau diubah harus lapor dulu sama DPR,” terang Satya.
“Kalau dimasukkan LBM, sebetulnya ada transparansi harga BBM, margin Pertamina berapa alpha yang ditetapkan, di luar itu adalah partisipasi masyarakat,” pungkasnya. (T/P011/R05)
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)