Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah Diminta Usut Tuntas Praktik Rentenir Jamaah Haji

Rendi Setiawan - Kamis, 24 Agustus 2017 - 21:39 WIB

Kamis, 24 Agustus 2017 - 21:39 WIB

167 Views ㅤ

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon. (Foto: Istimewa)

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon

Jakarta, MINA – Tim Pengawas (Timwas) Jamaah Haji DPR RI menemukan banyak kejanggalan-kejanggalan baru dalam pelaksanaan persiapan jamaah haji, seperti muncul dugaan adanya rentenir yang sangat merugikan jamaah haji.

Kepala Timwas Jamaah Haji DPR RI Fadli Zon mengatakan, dugaan adanya rentenir itu berawal dari sejumlah laporan para jamaah di Makkah tentang pemotongan biaya setiap kali menukar uang pecahan.

“Di Makkah ternyata ada praktik rentenir. Ada living cost yang diberikan ke jamaah sebesar 1.500 real dengan pecahan 500 real. Bila jamaah ingin memecah uang 500 real itu, maka dipotong 80 real. Ini praktik rentenir dalam pelaksanaan ibadah haji,” ujar Fadli.

Berbicara dalam sebuah forum diskusi yang diselenggarakan oleh Sekretarian Wartawan Parlemen di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/8) Fadli mengatakan, praktik rentenir semacam itu sangat merugikan. Apalagi sampai ada pemotongan hingga 80 real pada satu kali transaksi.

Baca Juga: Prof Asrorun Niam: Tujuan Fatwa untuk Kemaslahatan Hakiki

“Kita bisa hitung, kalau ada tiga orang saja, berarti 80 dikalikan tiga, sudah 240 real. Ini harus segera diusut,” tegas Fadli.

Fadli mengungkapkan, pihaknya sudah melaporkan hal itu kepada Kemenag. Hanya saja, kata Fadli, pihak Kemenag yang menjadi penanggungjawab pelaksanaan ibadah haji mengaku belum mengetahui pelaku pemotongan itu sendiri.

“Saya sudah sampaikan kepada menteri agama, tapi belum tahu siapa pelakunya dan belum mengetahui kenapa hal itu bisa terjadi,” katanya.

Seharusnya, kata Fadli, para jamaah haji langsung diberikan pecahan uang real. Menurutnya, hal itu lebih memudahkan para jamaah dalam membeli kebutuhannya masing-masing tanpa perlu lagi menukarnya.

Baca Juga: KH Afifuddin Muhajir: Fatwa Dibutuhkan Sepanjang Zaman

Kemenag seharusnya memperhatikan hal-hal seperti ini,” tandasnya. (L/R06/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Pelatihan UMKM di Jakarta Diharap Lahirkan Muzaki Baru

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Haji 1445 H
Internasional
Haji 1445 H
Internasional