PEMERINTAH DITUNTUT USUT TUNTAS JARINGAN PERDAGANGAN MANUSIA

Foto: Ilustrasi. (Septianda/ANTARA foto)
Foto: Ilustrasi. (Septianda/ANTARA foto)

Jakarta, 1 Rabiul Akhir 1436/22 Januari 2015 (MINA) – Setidaknya Sembilan belas lembaga kemanusiaan anti perdagangan di meminta pihak terkait untuk menyelesaikan secara tuntas jaringan perdagangan orang di Indonesia, khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur  () yang kini kian merajalela.

Dalam catatan tahunan Komnas Perempuan  2013, jumlah kasus perdagangan orang sebanyak 614 kasus. Jumlah itu tidak termasuk kasus yang ditangani oleh lembaga lain seperti International Organization Migration (IOM) yang menangani 1.559 korban di tahun yang sama.

“Perdagangan Orang di NTT sungguh sangat memprihatinkan. Dengan demikian Propinsi NTT merupakan salah satu daerah paling rawan untuk human trafficking bahkan sudah masuk kategori darurat bencana kemanusiaan nasional,” kata pernyataan Aliansi Masyarakat Sipil Anti Perdagangan Manusia (Amasiaga) yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Kamis.

Menurut pantauan Amasiaga, maraknya kasus perdagangan orang tersebut terjadi seiring gencarnya operasi PPTKIS/PJTKI yang merekrut calon TKI di daerah-daerah Provinsi NTT. Dari 74 PPTKIS yang beroperasi di NTT pada tahun 2013, 11 di antaranya bermasalah dalam proses rekrutmen calon TKI.

“Disinyalir, ada korelasi yang cukup signifikan antara operasi PPKIS/PJTKI yang kian gencar dengan maraknya kasus perdagangan orang. Hal ini menjadikan NTT sebagai salah satu kantong utama perdagangan orang di Indonesia,” tambah mereka.

Salah satu PPTKIS yang bermasalah yang beroperasi di NTT adalah PT. Mitra Malindo Perkasa (PT. MMP). Menurut catatan Amasiaga, ada lima kasus perdagangan orang yang diduga melibatkan PT. MMP.

“Salah satu di antaranya adalah kasus 52 calon TKI ilegal yang diselidiki oleh Brigpol Rudy Soik yang saat ini dikriminalisasi dan ditahan ketika ia bersama enam rekannya di Ditreskrimsus Polda NTT menyidik 26 dari 52 calon TKI yang diamankan karena tak memiliki dokumen,” tambah pernyataan.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri melakukan sidak kantor PT. MMP di Kupang pada 26 November 2014. Kemudian diikuti pencabutan surat ijin operasional terhadap PT tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 402 Tahun 2014 tentang Pencabutan Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SIPPTKI) PT Malindo Mitra Perkasa.

“Kasus perdagangan manusia di NTT harus diungkap tuntas, terutama jaringan mafia yang mendukungnya,” tegas pernyataan.

Selain itu, disinyalir ada orang-orang di BNP2TKI dan BP3TKI Kupang yang terlibat dalam perdagangan orang, tambah pernyataan.

Sembilan belas lembaga yang tergabung dalam pernyataan itu adalah VIVAT Indonesia, Migrant Care, PADMA Indonesia, AMPERA NTT,  Institute Perempuan,  POKJA MPM, PMKRI, FORMMADA NTT, JPIC FSGM, JPIC FMM,  JPIC OFM,  JPIC PI, JPIC SVD Kalimantan, DD Law Firm, BNJ Law Office, KOMMAS Ngada Jakarta, PUSAM Indonesia,  Sahabat Insan, dan ECPAT Indonesia.(L/R04/R05)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor: Rana Setiawan

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0